Ada Potensi Kerugian Negara Dari PNBP Penggunaan APBS

371
Ilustrasi kegiatan pemanduan dan penundaan di alur pelayaran barat surabaya (APBS).

titikomapost.com, GRESIK – Potensi kerugian negara berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang tidak bisa diterima dari kegiatan penggunaan alur pelayaran APBS (Alur Pelayaran Barat Surabaya) akibat nota tagihan yang belum dikeluarkan oleh pihak pemegang konsesi alur menjadi kegelisahan tersendiri bagi pihak PT Pelabuhan Indonesia maspion (PIM). Pasalnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 42 juta an yang dititipkan pada PIM, dan belum bisa dibayarkan.

Kondisi itu tentu sedikit banyak menjadi ganjalan bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT PIM yang mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak KSOP Gresik maupun Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelayanan pemanduan yang telah dilakukannya kepada pengguna jasa.

Bahkan, pihak PIM mengaku kalau perihal titipan PNBP kegiatan penggunaan alur pelayaran APBS tas layanan yang dilakukan PT PIM kepada setiap kapal telah disampaikan kepada pihak otoritas pelabuhan.” terang Yanti salah satu staf PT Siam Maspion Terminal, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga  KSOP Tanjung Perak Gelar Forum Ecoport 2024 Buka Wawasan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha Maritim

Namun Yati mengaku, jika pihaknya agak sedikit lega terkait keberadaan PNBP yang dititipkan pada PIM karena pihak KSOP Gresik telah memberi pegangan sebagai dasar penyimpanan titipan PNBP tersebut.

“Berdasarkan BA dari KSOP Gresik, agen boleh menitipkan jada alur ke PIM, pak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Anto Yulianto saat dikonfirmasi terkait potensi kerugian negara atas PNBP yang dihasilkan dari kegiatan PT PIM tak menampik dengan memberi jawaban singkat melalui whatsapp bahwa persoalan itu dalam pembahasan.

“Masih dibahas hal itu,” terangnya.

Yanti juga membenarkan, bahkan Kepala OP Tanjung Perak juga pernah ada datang beberapa waktu lalu melihat sejauhmana persoalan seputar penggunaan alur atas pemanduan yang dilakukan PIM di APBS. Kedatangan beliau kesini untuk mendengarkan apa prmasalahan yang ada disini, dan nanti akan menjembatani permasalahan penggunaan alur APBS antara PIM dengan Pelindo. Kebuntuhan itu terjadi karena Pelindo menekankan pada sharing bisnis yang hingga kini belum ada titik temu.

Baca Juga  Tim Samsat Madiun Kota Koordinasikan Internalisasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Lingkungan BUMN

“Kan pengguna jasa membayar atas penggunaan alur tersebut oleh setiap kapal yang melintas, namun nota tagihannya tidak juga diterbitkan oleh Pelindo sehingga pelayaran menitipkan pada PIM,” katanya.

Dari nota tagihan pemakaian alur pelayaran ada 3.5 persen yang merupakan PNBP yang harus disetorkan ke negara. Namun itu tidak bisa terlaksana lantaran pihak pelindo belum juga memungut dari PIM dengan mengeluarkan nota tagihan.

“Sampai saat ini titipan pengguna jasa masih kami simpan jika sewaktu-waktu tagihan itu terbit maka kami bayarkan,” ucap Yanti.

Padahal, pelindo atas setiap kegiatan penggunaan alur oleh kapal-kapal yang melintas melalui jasa pemanduan PT PIM, pelindo meengeluarkan notifikasi billing.

“Notifikasi biling itu otomatis keluar pada saat ada kapal melintas alur pelayaran APBS,” pungkas Yanti. (RG)    bersambung…

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE