Bikin Kaget, Agenda PS Hakim Kasus Rumah Citra Land, Obyek Berpenghuni

46
Suasana sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan objek perkara rumah kawasan Citra Land Surabaya di PN Surabaya. Kiri, Pengacara penggugat, Kanan, Leonardo tergugat saat sidang sebelum PS.

titikomapost.com, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), oleh majelis hakim dilokasi objek rumah kawasan Citra Land Surabaya, Pada Jumat (7/07/2023) lalu memantik rasa kaget Justin Malau,SH., MH., M.Kn. Kuasa hukum Pramono Judarto (86) selaku penggugat. Pasalnya, obyek perkara tiba-tiba  berpenghuni yang sebelumnya dalam keadaan kosong.

“Kami kaget, koq tiba-tiba saat akan PS dilakukan di objek perkara oleh majelis hakim, dirumah yang masih sengketa bisa ada penyewanya, Sebelum kami dan hakim ke lokasi, rumah itu masih kosong,” ujar pengacara Justin kepada media, Kamis (13/7/2023).

Sedang, perkara gugatan itu sendiri di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pramono Judarto yang menggugat Leonardo Sieto Bos agen Property (Tergugat 1), dan Soeninik Soesamto (Tergugat 2), Serta PT. Alam Galaxy Semesta perusahaan group pengembang Citra Land, (Tergugat 3), Selain 3 pihak tergugat, Pramono juga turut menggugat pihak lainnya seperti Notaris Erwin Kurniawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Baca Juga  Gelar Apel Penutupan Posko Angleb 2024, KSOP Gresik Apresiasi Masyarakat Tak Nekat Bawa Barang Berbahaya Saat Mudik

Sementara pihak tergugat 1 Leonardo melalui kuasa hukumnya, Pengacara Janaek Situmeang, SH., dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bukan mendadak ada penyewa, kurang pas bahasanya.

“Itu sejak September 2022 sudah ada penyewa, dengan masa sewa selama 3 tahun,” sebutnya.

“Ada perjanjian sewa menyewa,” imbuh Janaek.

Untuk Diketahui, Perkara ini bermula, Jika pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan sebelumnya telah membeli rumah tersebut dengan total senilai Rp 805 juta, Sebelumnya pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta hingga dibayar lunas.

Proses surat-surat disebut telah ditanda tangani oleh tergugat 3 (PT.Alam Galaxy), Dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat, Bahkan rumah itu dikatakan telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Namun belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.

Berjalannya waktu, Saat penggugat (Pramono Judarto) menyuruh temannya, untuk melihat rumah tersebut dilokasi Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Kawasan Citra Land Surabaya, Kemudian penggugat kaget setelah diberitahu jika terdapat informasi pada jendela kaca rumah tersebut, Dipasang tulisan spanduk kecil logo agen property “Era Kita” yang isi tulisannya Rumah Dijual.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Sementara, Menurut pengakuan pihak tergugat Leonardo, Jika Pramono disebut telah menjual rumahnya senilai Rp 400 Juta, Dan telah dibeli oleh Leonardo. Hingga proses selanjutnya dilakukan di Kantor PT Alam Galaxy, Namun ironis, Leonardo yang mengakui jika pembayaran rumah tersebut telah dilakukan melalui transfer kerekening pihak lain bernama Soeninik Soesamto (tergugat 2) bukan langsung pembayaran ke rekening Pramono pemilik maupun penjual/Penggugat. (Tim)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE