Mitigasi Persoalan Hukum Pelindo Sub Regional 3 Jawa Rangkul Dua Kejaksaan Tapal Kuda

132
Plh.CEO PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Jawa, Raly Eko Kurniawan bersama dengan 2 Kepala Kejaksaan Negeri, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Dr. Abdul Mubin S.T, S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Soehardjono S.H, M.H, Senin (14/8/2023).

titikomapost.com, BANYUWANGI – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Jaw melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Probolinggo dan Banyuwangi terkait percepatan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Jawa.

Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Plh.CEO PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Jawa, Raly Eko Kurniawan bersama dengan 2 Kepala Kejaksaan Negeri, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Dr. Abdul Mubin S.T, S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Soehardjono S.H, M.H.

Menurut Raly, kegiatan ini semata-mata dilakukan karena Pelindo merupakan  salah satu perusahaan BUMN yang diberikan hak wewenang untuk mengelola Objek Vital Nasional berupa Pelabuhan yang merupakan salah satu tempat perputaran ekonomi, dan pintu masuk suatu negara terhadap logistik dari berbagai penjuru dunia.

“Jadi dalam hal ini saya memahami bahwa melaksanakan dan menunjang kegiatan tersebut dibutuhkan berbagai macam stakeholder yang mampu menopang dan memiliki komitmen untuk saling menjaga satu sama lain demi keberhasilan Institusi Milik Negara ini,” ujar Raly, Senin (14/8/2023).

Baca Juga  Ratusan Ribu Orang Terlayani di Tanjung Perak Pelayaran DLU Dukung Armada Angkutan Lebaran 2024 Yang Mumpuni

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Soehardjono S.H, M.H mengatakan, tujuan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) itu terkait percepatan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional 3 Jawa.

“Dengan ditanda tanganinya Nota Kesepakatan ini semoga para pihak yang terkait bisa bekerjasama dengan kami serta patut dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan kami juga sangat membuka lebar terkait berbagai masalah hukum dan mempersilahkan pelimpahan permasalahan yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara kepada kami”, pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE