KSOP Gresik Tingkatkan Profesionalitas Personil Terkait Penaganan Barang Berbahaya

235
Kepala KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian didampingi Alit Sudarsono Kasi KBPP menerima cindramata dari pihak Solaz sebagai penyelenggara pelatihan IMDG Code di Hotel Santika Gresik, Senin 25/9/2023).

titikomapost.com, GRESIK – Profesionalitas penanganan barang berbahaya di lingkungan pelabuhan, khususnya pelabuhan Gresik saat bongkat muat di kapal sangat penting karena mengandung resiko. Untuk itu, kemampuan personil yang tahu dan menguasai tata cara penanganannya sangat dibutuhkan.

Suasana pelatihan IMDG Code yang diselenggarakan Solaz, Senin (25/9/2023).

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik mengatakan, mengingat penanganan barang berbahaya ini mempunyai potensi resiko yang cukup besar, maka setiap personil yang menangani pelayanan barang dan kapal di pelabuhan-pelabuhan khususnya di Pelabuhan Gresik baik yang berkaitan langsung dengan penanganan barang berbahaya maupun tidak langsung seyogyanya harus memahami tentang penanganan barang berbahaya ini.

“Makanya pada hari, kami bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Solaz melaksanakan Kegiatan Training & Sertifikasi Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Pelabuhan IMO Course 1.10 International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, selama 5 (lima) hari dari tanggal 25 -29 September 2023,” ujar Kepala KSOP Kelas II Gresik Hotman Siagian saat membuka Training & Sertifikasi Penanganan Muatan Barang Berbahaya bertempat di Hotel Santika Gresik, Senin (25/9/2023).

Baca Juga  Jasa Raharja Ngawi Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Truk Tronton vs Sepeda Motor di Bojonegoro

Menurut Hotmaan, kegiatan ini diselenggarakan sesuai amanat dari Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan serta Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP. 1011/DJPL/2021 tentang SOP Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Peraturan tersebut mengamanahkan bahwa Kapal yang mengangkut muatan Barang Berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan pemuatan dan pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta Perubahannya.

“Kapal sebagaimana di maksud harus memiliki Persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya sebagaimana di atur dalam safety of life at sea 1974, rencana pemuatan barang berbahaya, Petunjuk pemisahan barang berbahaya serta daftar pemeriksaan kapal atau pelabuhan untuk pemuatan barang berbahaya,” terangnya.

Training dan Sertifikasi Penanganan Muatan Barang Berbahaya IMO COURSE 1.10 International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code bertujuan untuk memberikan panduan pada semua aspek. Khususnya dalam penanganan barang berbahaya dan polutan laut yang meliputi prinsip-prinsip dasar serta tindakan tanggap darurat.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan pelatihan yang diberikan ini terus dapat dilakukan guna penyiapan SDM yang memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait penanganan muatan barang berbahaya khususnya di Pelabuhan Gresik serta agar safety pada saat penanganan masuk ke pelabuhan hingga ke laut bisa terjaga di Perairan Gresik,” katanya.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Stakeholder Terkait Melaksanakan Giat KESTIB di Terminal Tipe B Untung Suropati Kota Pasuruan

“Diharapkan personil mampu menerapkan ketentuan dalam IMDG Code dan melengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya yang diperlukan, serta mampu menerapkan peraturan untuk mengidentifikasi, mengemas, menandai, memberi label dan mendokumentasikan barang berbahaya demi terciptanya keselamatan dan keamanan terhadap barang, orang dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan Misi menerapkan ZERO ACCIDENT,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE