Distrik Navigasi Tanjung Perak Sosialisasi dan Harmonisasi PNBP Jasa Telkompel Kapal Penyeberangan

190
Distrik Navigasi Tanjung Perak Sosialisasi dan Harmonisasi PNBP Jasa Telkompel Kapal Penyeberangan
Foto bersama jajaran diatri Navigasi Tanjung Perak bersama peserta sosialisasi yang berlangsung di hotel Aston, Sidoarjo, Rabu (7/2/2024).

titikomapost.com, SIDOARJO – Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas I Tanjung Perak bersama BPTD Kelas II Jawa Timur lakukan Sosialisasi dan Harmonisasi pemungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal penyeberangan yang Surat Persetujuan Berlayar atau SPBnya dikeluarkan oleh Balai Pengelolah Transportasi Darat yang dibuka langsung oleh kepala Distrik Navigasi Tanjung Perak, Capt. Mugen Sartoto di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (7/2/2024).

Kabag TU Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Slamet Supriyanto menjelaskan, pada hari ini kami bersama BPTD Kelas II Jatim melakukan sosialisasi dan harmonisasi terkait pungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi dibawah kewenangan BPTD dengan memberikan pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang hendak berlayar.

“Acara pada hari ini sebagai tindaklanjut surat edaran Dirjen Perhubungan Laut no 1 tahun 2023 tentang pemungutan jasa kenavigasian, yaitu jasa Rambu, SROP, VTS dan master cable serta rambu,” katanya kepada awak media disela acara yang berlangsung.

Dari edaran tersebut, lanjut Slamet, kami sudah membuat nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU)
dengan pihak BPTD II Jatim terkait dengan pemungutan master cable di kapal penyeberangan yang ada di Jawa Timur. MoU tersebut telah ditandatangani bersama antara pimpinan kita dengan pihak BPTD pada tanggal 15 Januari 2024 kemarin, dan selanjutnya kita sosialisasikan hari ini kepada pengguna jasa stakeholder kapal penyeberangan yang ada di Jatim.

Baca Juga  Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024

“Hasil acara ini sementara kita membuat laporan kegiatan sosialisasi dan harmonikasi. Sedang, untuk penandatangan berita acara akan dilakukan segera di minggu depan oleh pimpinan kami dan para pimpinan perusahaan pelayaran yang diketahui juga oleh pihak asosiasi,” jelasnya.

Meski demikian, Slamet menegaskan, kami harus tetap selenggarakan acara sosialisasi dan harmonisasi pemungutan jasa kenavigasian bagi kapal-kapal penyeberangan ini karena itu suatu kewajiban yang diamanahkan oleh negara atas jasa Telkompel berupa PNBP.

“Nantinya hasil dari pemungutan jasa PNBP tersebut oleh begara dikembalikan lagi untuk perawatan SBNP atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang kami rawat tersebut,” tandas Slamet.

Sedang, besaran pungutan jasa kenavigasian yang dikenakan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung sesuai besarnya Gross tonnage (GT) kapal tersebut per kedatangan di pelabuhan.

Di tempat yang sama dari BPTD II Jatim Freedy Sutanto Wasatpel Penyeberangan Ujung mengatakan, sosialisasi jasa kenavigasian ini dilakukan terhadap pengguna jasa kapal penyeberangan yang beroperasi di 10 lintasan penyeberangan yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga  Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pajak Kendaraan

“Penyeberangan yang dimaksud adalah Ujung, Kamal, Ketapang, Paciran, Jangkar, Kangean, Raas, Sapudi, Kalianget, Bawean,” terangnya.

Terkait pungutan PNBP kenavigasian yang saat ini disosialisasikan sebenarnya selama ini sudah berjalan, namun, setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi mandat bahwa kapal-kapal yang berfungsi sebagai kapal penyeberangan diberikan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk pelayanannya. Otomatis, apa-apa yang terkait pengenaan jasa Telkompel pencatatannya juga VPTD harus mengetahui karena terkait pemberian SPB bagai kapal tang hendak berlayar.

“Pemungutan selama ini sudah ada cuma berada dipihak laut ya, ini kan peralihan saja. Sebenarnya teman-teman operator sudah tahu, kan srlama ini sudah berjalan, dan ini hanya peralihan dari laut ke kita (perhubungan darat.red),” ucap Freedy.

Freedy juga berharap, kedepan bisa berjalan lebih baik sebab kita ini kan satu kesatuan representasi negara dimana satu untuk semua, semua untuk satu yang bertujuan untuk NKRI.

“PNBP itu dari kita untuk kita semua,” pungkasnya.

Data undangan yang hadir dalam acara sosialisasi dan harmonisasi pemungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel antara lain:

Baca Juga  Optimalisasi Over Boking Rumah Sakit Jasa Raharja Bersama RSUD Sampang Lakukan Sosialisasi  

1. BPTD ( Freedy Sutanto SH dan Staf, 6 orang)
2. PT Raputra (1 orang, Kacab. Delnov)
3. PT Pelayaran SIM ( 2 orang, Kacab. Reven dan staf)
4. PT Sumekar ( 1 orang, Manager Ops. Bambang)
5. PT DLU (1 orang, Kasie Ops. Eka)
6. PT Trimas ( 2 orang, Kacab. Iwan dan Erizal)
7. PT ASDP ( 2 orang, GM. Eva Mardiany, dan A. Wahyudi )
8. PT Jembatan Nusantara (3 orang, Ass Manager. Luqman El Hakim, Samsuri, Narko)
9. PT Dharma Dwipa Utama (1 orang, Manager Cabang. Maman Surahman)
10. PT Jemla Ferry (2 orang,, Kacab. Aji Alam Wahyudi, dan staf). (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE