Kecelakaan Bus Pariwisata Tol Ngawi Berulang, Korban Terlindung Jaminan Jasa Raharja

21
Kecelakaan Bus Pariwisata Tol Ngawi Berulang, Korban Terlindung Jaminan Jasa Raharja
Tim Jasa Raharja periksa korban kecelakaan Bus Pariwisata Trans Jaya di Tol Ngawi

titikomapost.com, NGAWI – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum kembali lagi terjadi. Seolah belum terlupakan kejadian kecelakaan yang sama pada minggu lalu yang mengakibatkan bus rombongan siswa Sidoarjo pada hari ini Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 laka lantas dengan melibatkan bus pariwisata kembali lagi terjadi di jalan Toll Ngawi tepatnya di Di jalan Tol Solo – Ngawi KM 554 A, tepatnya masuk Ds. Sambirejo Kec. Mantingan Kab. Ngawi .

Kali ini kejadian nahas menimpa bus pariwisata Trans Jaya Nomor    Pol  W-7401-UO  yang  mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Madiun menuju lokasi kejadian, melaksanakan survei keabsahan kecelakaan, pendataan para korban, menerbitkan penjaminan kepada korban luka- luka di RSU Widodo Ngawi dan RSUD Sragen serta melakukan koordinasi penyerahan santunan meninggal dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis, menyampaikan keprihatinan atas kejadian laka lantas yang menimpa para korban. Rudi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan  UU 33 Tahun 1964 jo PP dan 17 Tahun 1965 maka setiap ahli waris yang sah dari korban meninggal duniamendapatkan santunan senilai 50 juta dan untuk korban luka-luka santunan diserahkan maksimal 20 juta melalui guarantee letter yang dapat digunakan untuk pengobatan korban.

Baca Juga  Tim Samsat Madiun Kota Koordinasikan Internalisasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Lingkungan BUMN

Rudi menyampaikan bahwa untuk korban meninggal dunia sudah dikoordinasikan penyerahan santunannya ke Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tuban, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Mojokerto dan Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sidoarjo sesuai dengan domisili korban meninggal dunia. Sedangkan untuk korban luka-luka telah di terbitkan 27 guarantee letter ke RS Widodo Ngawi dan 4 guarantee letter ke RSUD Sragen.

Adapun kronologi kejadian kecelakaan ini bermula ketika Kend Bus Pariwisata Trans Jaya No. Pol : W-7401-UO yang dikemudikan Sdr. CHATUR PHANCORO membawa 1 awak Bus dengan berpenumpang 50 orang berjalan dari arah barat ke timur. Menurut Keterangan saksi yang ada di TKP, Pengemudi Kend Bus Pariwisata Trans Jaya bermaksud mendahului kend truck yang tidak diketahui identitasnya karena kurang hati – hatinya Pengemudi Kend Bus Pariwisata Trans Jaya sehingga oleng ke kanan menabrak median jalan kemudian terguling ke kanan dan menabrak gadril pembatas jalan serta melintang di badan jalan. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan korban manusia mengalami luka – luka selanjutnya korban dibawa ke RS Widodo, RSUD Dr. Soeroto Kab. Ngawi. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE