Jasa Raharja Pamekasan Sosialisasi Pelunasan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Lantas

20
Jasa Raharja Pamekasan Sosialisasi Pelunasan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Lantas
Jasa Raharja Pamekasan Sosialisasi Pelunasan PKB dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Laka Lantas

titikomapost.com, PAMEKASAN Sebagai upaya untuk meningkatkan collection rate PKB dan SWDKLLJ, PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan-Madura pada tanggal 27 Maret 2024 melakukan sosialisai pelunasan PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan terlibat Laka Lantas di hadapan pengunjung Kantor Samsat Bangkalan.

Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ, karena dari pembayaran tersebut terdapat dana Sumbangan Wajid Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk diberikan kembali manfaatnya bagi masyarakat sebagai dana santunan korban kecelakaan lalulintas. Oleh karena itu terutama bagi pemilik kendaraan yang terlibat laka lantas dan ternyata belum melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran pada Kantor Samsat ataupun juga alternatif payment point lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan-Madura Gillang Panjiwijaya, SE., ME., melalui Penanggung Jawab Samsat Bangkalan Muhammad Fajar Pradana, SH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran PKB tepat waktu selama ini. Untuk mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terdapat beberapa alternatif layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya adalah Samsat Keliling, Samsat Payment Point (Bank Jatim) serta secara Online di BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang terdekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Baca Juga  Samsat Gandeng McDonald’s Tulungagung Untuk Menarik Minat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiasi PT Jasa Raharja yang didukung oleh UPT Samsat Bangkalan dan Satlantas Polres Bangkalan sebagai bentuk kolaborasi dan inovasi dalam meningkatkan collection rate serta memberikan pelayanan bagi wajib pajak. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE