Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Widodaren Door to Door ke Desa Sampaikan Tunggakan Pajak  

16
Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Widodaren Door to Door ke Desa Sampaikan Tunggakan Pajak  
Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Widodaren Door to Door ke Desa Sampaikan Tunggakan Pajak  

titikomapost.com, NGAWI – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Ngawi , Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan door to door ke rumah masyarakat maupun ke instansi untuk menyampaikan tunggakan PKB dan SWDKLLJ.

Inisiasi kegiatan ini sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 58 %. Dengan upaya massif ini diharapkan wajib pajak yang lalai akan kewajibannya menjadi patuh dan berperilaku taat pajak. Tidak jarang dijumpai pada saat petugas melaksanakan kegiatan ini ditemukan bahwa kendaraan sudah bukan menjadi kepemilikan wajib pajak sesuai data di Samsat. Sehingga dengan kegiatan ini dapat juga memberikan informasi kepada masyarakat tata cara melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah bukan menjadi kepemilikannya begitu pula kendaraan dinas milik instansi pemerintahan banyak yang sudah tidak dimiliki atau sudah di lelang.

Pada hari jumat, 19 April 2024 Tim Pembina Samsat Widodaren Kabupaten Ngawi mengunjungi beberapa Kantor Desa di Kecamatan Widodaren untuk menyampaikan data kendaraan bermotor asset pemerintah desa yang masih memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Rudi Elfis SE,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh petugas Samsat untuk menginformasikan dan memberikan edukasi kembali tentang kewajiban dan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana aturan ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa laku STNK habis. Dengan kegiatan ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat khususnya wilayah Ngawi. (RG/Hms)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor