Giliran Mantan dan Kadishub Diperiksa Kejati Jatim, Sementara Mantan Gubenur Belum   

144
Giliran Mantan dan Kadishub Diperiksa Kejati Jatim, Sementara Mantan Gubenur Belum 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo (tengah) saatberhadapan dengan awak media. (Ist)

PENYIDIK TELAH MENGANTONGI SEJUMLAH NAMA NAMUN BELUM DIRILIS

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi serta Kadishub aktif Nyono. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Senin (15/12/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menerangkan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” tutur Wagiyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Wagiyo, penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim kala itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini mantan Gubenur Soekarwo belum diperiksa terkait perkara tersebut.

Baca Juga  Sepekan Berjuang MT Abigail W Tak Juga Lepas Dari Posisi Kandas di Pantai Panduri

“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.

Meski demikian, Wagiyo menegaskan bahwa Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

“Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” tandas Wagiyo.

Selain itu, saat ini Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

“Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga  Pelindo Regional 3 Evakuasi Cepat Miringnya KM. Pasific 88 di Dermaga Jamrud Selatan

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Baca Juga  CB. Cast Marine 3 Evakuasi 6 Kru KLM. Sejarah Tirta Abadi Sesaat Sebelum Tenggelam

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (RG/red)