Babak Baru Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

150
Babak Baru Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Jalannya persidangam perdana kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/4/2026).

ENAM TERSANGKA MULAI DISIDANGKAN DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 memasuki babak baru. Persidangan enam tersangka mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/4/2026).

Dimulainya persidangan atas kasus dugaan korupsi tersebut menjadikan status hukum keenam tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Keenam terdakwa masing-masing tiga berasal dari jajaran manajemen PT Pelindo Regional III dan tiga dari PT Alur Barat Pelayaran Surabaya (APBS) dimana dari keenamnya diadili dalam satu berkas perkara penuntutan.

Keenam orang yang dimaksud yaitu Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani. Sedang tiga terdakwa dari PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024.

Baca Juga  Usia Kapal Dilihat Bagaimana Perlakuan Terhadapnya ‘KM Dharma Kencana Semakin Tua Makin Perkasa’

Dalam persidangan JPU mengungkap peran tiga terdakwa dari Pelindo 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani yang diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugas sesuai perjanjian. Bahkan, ketiganya juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki saranan armada kapal pengerukan.

Meski penunjukan itu berdalih perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang kemudian pelaksanaan pengerukan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.

Sementara itu, terdakwa Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani juga didakwa menyusun HPS atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200.583.193.000 secara tidak layak, dengan menggunakan data tunggal dari PT SAI yang mana penyusunan tersebut dilakukan tanpa konsultan dan engineering estimated, serta diduga membuat RKS yang sengaja disusun agar PT APBS tetap dapat memenuhi syarat melakukan pekerjaan.

Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan, dan sedikitnya 50 saksi diperiksa pihak kejaksaan untuk memperkuat konstruksi perkara, disertai penyitaan ratusan dokumen administrasi serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengelolaan kolam pelabuhan tersebut.

Baca Juga  Angkutan Lebaran 2026 Pelabuhan Gresik Alami Lonjakan

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga telah menyita uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.

Saat ini, dana sitaan tersebut dititipkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan melalui bank BUMN. Statusnya akan menjadi bagian dari barang bukti di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RG/MI/IS)