Saksi JPU Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan Ungkap PT APBS Miliki Kinerja Baik Sesuai Prosedur 

63
Saksi JPU Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan Ungkap PT APBS Miliki Kinerja Baik Sesuai Prosedur
Suasana sidang lanjutan kasus pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (13/5/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA -Sidang lanjutan kasus pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (13/5) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, saksi Bekti Wahyu Adithia  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa tidak ada kecurangan dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dan terdapat kejanggalan bahwa surat dakwaan muncul sebelum BWA diperiksa.

Saksi Bekti Wahyu Adithia  yang merupakan mantan pegawai Pelindo 3 bagian pemeliharaan fasilitas pelabuhan, salah satunya mencakup Dermaga Berlian, Nilam dan Jamrud mengungkapkan, selama ini Pelindo kerap memakai jasa anak usahanya yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) karena memiliki kinerja baik.

“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” ujar saksi BWA.

Saksi Bekti Wahyu Adithia  menerangkan juga bahwa pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan dinilai mendesak karena berkaitan dengan keselamatan kapal saat akan bersandar. “Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujarnya.

Dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya), saksi BWA juga mengaku pernah dilakukan perubahan karena kenaikan harga. Saat terjadi Pandemi Covid semua Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri harga naik. “Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” terangnya.

Baca Juga  Dukung Optimalisasi Tugas Pokok Dan Fungsi KSOP Gresik Bersama Kejari Gresik Teken MoU

Perubahan dokumen pengadaan pengerukan kolam pelabuhan yang sudah dibuat oleh saksi Bekti Wahyu Adithia  diklaim tidak bermasalah. “Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” akunya.

Selama bekerja, saksi Bekti Wahyu Adithia  mengaku berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah mendapatkan arahan curang dari pimpinan Pelindo 3.

Tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno menyatakan bahwa pada persidangan ini terungkap jika surat dakwaan jusru muncul lebih dahulu sebelum pemeriksaan saksi. “Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, maka kita mengetahui bahwa ternyata pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 maret, sehari setelah surat dakwaan terbit yakni pada 3 maret.” Ujarnya. (HMS/Adv)