Masalah KBLI Masih Jadi Pembahasan Rapimwil ALFI Jatim 2026

72
Masalah KBLI Masih Jadi Pembahasan Rapimwil ALFI Jatim 2026
Rapimwil DPD ALFI Jatim 2026 yang digelar di Hotel Suites Surabaya, Kamis (22/1/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Timur atau ALFI Jawa Timur menggelar Rapim Wilayah Jawa Timur yang merupakan agenda rutin tahunan untuk mengevaluasi program-program, dan merumuskan langkah ke depan atas segala tantangan yang dihadapi demi menjaga keberlangsungan nafas usaha anggota.

“Kegiatan  ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus terkait kegiatan di tahun 2025 kemarin dari program kerja, usulan, pendapat, mungkin masukan apa saja yang nanti kedepan menjadi satu bahan evaluasi bagi kita semua,” ujar Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono disela isoma kegiatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Wibi sapaan akrab Ketua DPW ALFI Jatim bahwa dalam Rapimwil 2026 Kali ini ada beberapa Pembahasan yang salah satunya sangat krusial terkait penerbitan Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI 2025 dipandang akan sangat merugikan pebisnis  logistik lokal maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Bahkan, menurutnya, aturan baru itu berpotensi mengerdilkan peran usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini mengantongi kode KBLI 52291 sesuai aturan KBLI Tahun 2020,”  jelas Wibi.

Baca Juga  Pangkas Waktu Transisi Kapal di Tanjung Perak EAZI Targetkan Hanya Dua Jam

Menurut Wibi, imbas beleid terbaru KBLI 2025 itu kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain petizinan usahanya dengan KBLI 2025.

“Kebijakan ini belum konfem, masih ada sekitar lima bulan lagi. Tentunya kita terus ingin memperjuangkan temen temen JPT yang sekarang mempunyai KBLI yang sudah berjalan selama lima tahun ke belakang 52991 sebagai KBLI JPT yang nantinya akan berubah,” tandasnya.

Dalam hal ini, lanjut Wibi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP ALFI untuk bisa melakukan  komunikasi dengan Menko Dan lintas kementerian terkait di Jakarta.

“Kita sudah bersurat, tinggal menunggu waktu pemerintah untuk berdiskusi dengan kami. Mohon sabar ini menjadi perjuangan kita semua,” ungkap Wibi.

Menambahkan, Budi Leksono Wakil Ketum Bidang Kepemerintahan & Antar Lembaga mengatakan, kami mempunyai catatan bahwa anggota mengeluhkan terkait perubahan dari BPS tentang perizinan yang dipandang sangat memberatkan atas aturan baru itu.

“Kita berharap aturan KBLI dikembalian seperti aturan asal,” tandasnya.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Dryport Kawasan Industri Batang Pelindo Teken MoU

Budi menambahkan bahwa dari unek-unek anggota yang diterimanya juga ada mengeluhkan terkait tingginya kemacetan dampak letak eksisting depo yang ada. Rata-rata eksisting depo gudang itu dekat dengan jalan raya yang berdampak menimbukan kemacetan.

“Ini harus bisa dicermati dalam hal kelolosan perijinan. Karena itu melibatkan provinsi tapi dampaknya dirasakan masyarakat Surabaya, “ tuturnya

Dalam hal ini harus ada tanggung jawab bersama sehingga hal itu tidak berlarut larut menjadi bahasan kusut.

“Paling tidak sinergi tiga pilar untuk mencegah kemacetan dilapangan harus ada komunikasi baik pihak Polres, Pemerintah Kota Surabaya dan Asosiasi yang sudah barang tentu melalui KSOP ini menjadi catatan,” pungkasnya. (RG)