Eksepsi Ditolak Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Naik Tahap Pembuktian

116
Eksepsi Ditolak Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Naik Tahap Pembuktian
Suasama sidang kasus korupsi pengerukan pelabuhan Tanjung Perak saat eksepsi enam terdakwa ditolak Majelis Hakim Topikor, Rabu (22/4/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Pengajuan eksepsi oleh enam terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo menuai kegagalan, pasalnya, Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan, dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (22/04/2026).

“Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.

Majelis Hakim menolak apa yang disampaikan penasihat hukum dengan dalil menyebut bahwa surat dakwaan batal demi hukum, dan menganggap perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai telah memenuhi ketentuan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dianggap telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan memuat uraian waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Berjibaku Evakuasi ABK Asal China di Perairan APBS

Dengan ditolaknya eksepsi, selanjutnya sidang memasuki fase krusial, yakni pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna menguatkan dakwaan.

Tahap ini akan menjadi penentu arah perkara, sekaligus menguji sejauh mana konstruksi hukum yang dibangun jaksa dalam membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret enam terdakwa, yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu. Mereka merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya di hadapan majelis hakim. (RG/BK)