KPPU Putus Empat Perusahaan Pelayaran Nasional Lakukan Pelanggaran Freight Container

28
Sidang KPPU kasus Freight Container yang dilakukan 4 perusahaan pelayaran. (Ist)

SURABAYA – Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran jasa freight container (biaya angkut kontainer) pada rute Surabaya menuju Ambon yang dilakukan 4 perusahaan pelayaran lokal, PT Tanto Intim Line), Terlapor II (PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.), Terlapor III (PT Meratus Line), dan Terlapor IV (PT Salam Pasific Indonesia Lines).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah dalam pembacaan tuntutanya menyatakan keempat terlapor perusahaan telah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,” kata Harry saat membacakan putusan, Kamis (23/5/2019).

Atas dasar itu, majelis komisi kemudian memberikan denda dan sanksi kepada para terlapor. Namun denda dan sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing terlapor. Sedang denda dan sanksi yang diberikan menghukum terlapor I (PT Tanto Intim Line), membayar denda sebesar Rp 7.154.000.000,00. Terlapor II (PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.) membayar denda sebesar Rp 5.642.000.000,00, terlapor III (PT Meratus Line), membayar denda sebesar Rp 6.580.000.000,00. Terlapor IV (PT Salam Pasific Indonesia Lines), membayar denda sebesar Rp 1.415.000.000,00.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Perintah yang harus dijalankan selain membayar denda, seluruh terlapor agar menghentikan perilaku penyesuaian tarif freight container sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan memerintahkan para terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,” pungkas Harry. (RG/DeN)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE