Awal 2019 Kontainer wajib Penuhi Kelaikan dan Terverifikasi

102
Kontainer diawal 2019 harus mempunyai sertifikat kelaikan dan berat kotornya terverifikasi.

JAKARTA – Pemerintah mulai mensyaratkan penggunaan kontainer ekspor-impor maupun lokal di tanah air yang memenuhi kelaikan dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. 

“Kelaikan peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan,” ujar Direktur Perkapalan Dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Dwi Budi, Ditjen Hubla menilai bahwa kelaikan peti kemas (kontainer) menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang.

“Pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan,” katannya.

Untuk itu, lanjut Dwi Budi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018 lalu.

Baca Juga  Perluas Layanan Pasca Libur Panjang, Samsat Malang Kota Goes To Kecamatan Lowokwaru

“Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM No 53 Tahun 2018 yang mengatur Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, Kementerian Perhubungan punya waktu sekitar 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan pada Juni 2018 lalu untuk mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran. Dengan demikian maka di awal tahun 2019 mendatang peraturan ini sepenuhnya akan diimplementasikan,” jelas Dwi Budi.

Nantinya, Dwi Budi mengingatkan, aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.

“Setiap peti kemas ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal (2),” paparnya.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Namun, PM 53/2018 tersebut tidak berlaku terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada chasis trailer, peti kemas tangki, peti kemas rak datar.

“Selain itu, dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan,” tandas Dwi Budi.

Sedangkan terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas dilakukan oleh Pejabat pemeriksa keselamatan kapal, badan klasifikasi yang ditunjuk dan badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan. Serta harus memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan yakni memiliki surat ijin usaha dalam bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait, tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, kantor cabang di seluruh Indonesia, standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas, peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti kemas.

“PM 53/2018 ini diterbitkan sebagai amanat UU no. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 149 yang menyebutkan bahwa peti kemas (kontainer) yang akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas serta PM 53/2018 ini juga membuka kesempatan kepada badan klasifikasi atau lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia melaksanakan kegiatan inspeksi dan sertifikasi kelaikan petikemas dan verifikasi berat kotor kontainer mulai 2019,” pungkas Dwi Budi. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE