Dukung Sektor Perikanan Hubla Percepat Pengukuran Kapal Nelayan Lamongan

72
Dirjen Hubla R. Agus H Purnomo bersama Menhub Budi Karya Sumadi diiringi Kepala UPP Kelas III Brondong, Ferry Agus Satriyo saat lakukan pengikuran kapal dan penyerahan surat keterangan hasil ukur kapal dan pas kecil, Sabtu (20/10/2018).

LAMONGAN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan terus berkomitmen untuk membantu dan mempermudah proses percepatan pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan yang merupakan bentuk dukungan Kementerian Perhubungan terhadap sektor perikanan. 

“Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo saat mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran Lamongan, Sabtu (20/10/2018).

Dirjen Agus menerangkan bahwa Tim Ahli Ukur Kapal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor UPP Kelas III Brondong telah melakukan pengukuran dan pendaftaran bagi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Paciran Lamongan yang merupakan wilayah kerja dari Kantor UPP Kelas III Brondong.

“Hari ini, saya bisa menyaksikan secara langsung pelaksanaan pengukuran penangkap ikan sebagai upaya untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” ungkap Agus.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Adapun di lokasi Pelabuhan Paciran Lamongan hari ini (20/10) sebanyak 20 kapal penangkap ikan berukuran 7 GT ke bawah dilakukan pendaftaran dan pengukuran ulang. Berkas-berkas permohonan pengukuran kapal ikan tersebut sudah diterima oleh Kantor UPP Kelas III Brondong. Setelah kapal-kapal tersebut selesai diukur dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikasi pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal. Khusus untuk 20 kapal penangkap ikan yang diukur pada hari ini, sertifikasi pas kecil diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan kepada pemilik kapalnya.

“Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara proaktif dengan terjun langsung ke lokasi ini untuk mempermudah para nelayan dalam pengurusan dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi jika kapal akan berlayar,” kata Dirjen Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Brondong, Ferry Agus Satriyo mengatakan, persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM 8 tahun 2012 tentang Pengukuran Kapal. Bahwa setiap kapal diwajibkan dilakukan pengukuran dan pendaftaran oleh Perhubungan Laut melalui kantor UPP Brondong.

Baca Juga  Seluruh Korban Tabrakan KA Rajabasa VS Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

“Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal penangkap ikan itu tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” terangnya.

Menurut Ferry, dari data yang ada hingga Oktober 2018, di Kabupaten Lamongan tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.

“Dengan pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis ini, kami berharap kepada seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” katanya.

Sedang, kapal-kapal yang belum dilakukan pengukuran ulang, kantor UPP Brondong bersama dinas perikanan Kabupaten Lamongan akan melakukan pendataan ulang terlebih dahulu dan kemudian dilakukan pengukuran dengan didukung Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Dtkappel) serta Syahbandar Tanjung Perak.

“Dalam bulan Oktober ini akan dilakukan secara maraton sesuai pesan pak Menteri Perhubungan,” tandasnya.

Ferry yakin, paling tidak dari sisa kapal-kapal yang belum mempunyai pas kapalnya diupayakan minimal dalam waktu dekat bisa ratusan yang dapat dilakukan pengukuran ulang.
“Syukur-syukur bisa 4-5 ratusan kapal dalam waktu dekat dapat diselesaikan,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE