Akhir Cerita Sang Mayor AL Berakhir Ditangan Pomal

171
Komandan POM AL Lantamal V, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono saat intrograsi Irwan Fajar Subaditya sang Mayor gadungan di Mako Pomal.

SURABAYA – Berawal dari informasi warga yang merasa resa dengan keberadaan Anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor, Tim Lidkrimpamfik Polisi Militer Lantamal V bergerak dan akhirnya mendapati tentara gadungan bernama Irwan Fajar Subaditya yang berdomisili di Dupak Masigit dibekuk tanpa ada perlawanan.

“Berbekal informasi tersebut lalu saya memerintahkan Kadislidpam untuk menyusun rencana dengan memerintahkan 4 Personil Lidpam Polisi Militer Lantamal V untuk penangkapan guna meringkus oknum tersebut. Dan setelah dilakukan pengintaian yang bersangkutan sekitar pukul 21.00 Wib berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Pom Lantamal V,” ujar Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, Rabu (6/3/2019).

Meski begitu, lanjut Joko, saudara Irwan dalam aksinya sebagai Mayor gadungan sempat juga  memperdayai seorang wanita berinisial SM hingga kawin siri pada bulan Desember 2015  dan membuahkan seorang anak. Terkuaknya sang Mayor yang mengaku berdinas sebagai reserse di lingkungan TNI AL itu lantaran sikap congkaknya terhadap masyarakat yang menimbulkan tersinggungnya warga dan melaporkan kepada Pomal. Dan  hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Lidpam, didapatkan bahwa Sdr. Irwan Fajar Subaditya bukan anggota Militer melainkan bekerja sebagai supir Grab di wilayah surabaya.

Baca Juga  Apresiasi Kesiagaan Petugas Pos Pelayanan, Jasa Raharja Madiun Serahkan Bingkisan Aksi Simpatik

“Hal tersebut dilakukan karena Irwan Fajar Subaditya berasumsi bahwa dengan mengaku menjadi anggota militer maka dengan mudah akan mendapatkan wanita dan uang cepat,” ungkapnya.

Sedang modus yang dilakukannya, menurut Joko, pelaku  dengan mengaku sebagai perwira menengah TNI AL berpangkat Mayor yang bekerja di Pertamina. Hal ini Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik institusi.

“Selanjutnya oknum tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (RG/Ang).

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE