Bambang Haryo Harap Tidak Hanya Stop Boeing 737 MAX 8 Terbang Tapi Tegaskan Penyelidikan

32
Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang mendapat pelarangan terbang oleh beberapa negara termasuk Indonesia.

JAKARTA – Pelarangan penerbangan oleh beberapa negara terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 termasuk Indonesia mendapat perhatian dari anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono yang menyambut baik walaupun menurutnya agak terlambat.

“Adapun beberapa negara sudah menstop atau di grounditnya MAX 8 ini. Artinya apa ? Lebih baik kita mencegah , karna tujuannya adalah menyelamatkan nyawa publik, nyawa publik itu tidak bisa dibeli dengan apapun bahkan diberi dua ribu triliun pun ngga mau,” ujar Bambang, Kamis (14/3/2019).

Dimana, MAX 8 ini sempat tidak diperbolehkan beroperasi sementara pasca kejadian Lion Air yang lalu sampai adanya penyelidikan oleh pemerintah Indonesia, MAX 8 ini sudah mulai dilarang oleh beberapa Negara,seperti Negara Inggris , Australia ,Eropa dan Asia.

“Diharapkan sebaiknya penyelidikan tidak hanya melibatkan otoritas yang ada di Indonesia, kalau perlu penyelidikan ini dari maker atau sipembuat pesawat itu sendiri,” terangnya.

Selain itu, Bambang menambahkan, keterlibatan penyelidikan dari pihak Federal Amerika Serikat ( FAA ) penting dalam memberikan rekomendasi bahwa pesawat itu aman atau tidak. Termasuk melibatkan otoritas penerbangan dari Amerika dalam arti ikut bertanggung jawab dan menilai bahwa pesawat – pesawat yang akan dijual keluar negeri, dan akan dipakai untuk rakyat di seluruh dunia harus dipastikan dalam keadaan aman dulu.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

“Artinya lebih baik mereka nggak dapat uang dari pada mereka kehilangan nyawa atau mati. itu prinsip seseorang sehingga kita bisa menghargai nyawa publik. Jadi saya menyambut baik kebijakan pelarangan seperti ini,” akunya.

Disamping itu, Bambang juga mengingatkan, kita juga akan menunggu informasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) untuk menyampaikan kepada publik.

“Adapun mekanisme dari informasi KNKT tersebut melalui presiden atau langsung kepada publik saya rasa nggak ada masalah. Karena KNKT sangat berkompeten menyampaikan hal-hal semacam itu,” Pungkasnya.

Sementara, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih mengatakan, ada 11 pesawat yang ada di Indonesia telah kita lakukan pelarangan terbang dengan waktu yang tidak ditentukan sampai ada keputusan.

“Demi menjamin keselamatan akan melakukan inspeksi, mengecek kelaik udaran dari pesawat tersebut sehingga akan dilakukan temporary grounded terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 yang ada di Indonesia yaitu yang ada di Lion dan di Garuda,” kata Polana di salah satu televisi swasta.

Pelarangan itu berkaca pada kejadian yang terjadi di Indonesia atas jatuhnya pesawat Lion JT 610 padaa bulan Oktober 2019. Bahkan puncaknya yang terjadi dengan Ethiopia Air Lines berjenis Boeing 737 MAX 8 yang jatuh menewaskan 150 penumpang minggu lalu.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kepala Jasa Raharja dan Pembina Samsat Lakukan Audiensi Bersama PJ Walikota Kediri

“Kesebelas pesawat yang dimaksud adalah 10 milik di maskapai penerbangan Lion Air dan 1 milik Garuda Indonesia,” imbuhnya. (RG/ Don)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE