KSOP Gresik Tuntaskan Pas Kecil 9 Balai Nelayan Selanjutnya Daerah Lain

86
KSOP Gresik gelar cangkrukan ngopi bareng nelayan sosualisasi dan penyeeahan Pas Kecil kapal nelayan dibawah GT 7 di Balai Nelayan Keling Lumpur, Gresik, Selasa (19/3/2019).

GRESIK – KSOP Kelas II Gresik bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik menyerahkan sebanyak 430 Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan ukuran dibawah GT. 7 di daerah lingkungan Pelabuhan Gresik yang dikemas dalam acara cangkrukan ngopi bareng di Balai Nelayan Keling Lumpur Gresik, Selasa (19/3/2019).

Menurut Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Gresik Bp. FERRY ANGGORO H, S.SiT, M.M.Tr., penyerahan hari ini merupakan lanjutan dari penyerahan 71 Pas Kecil yang sudah diserahkan kepada Nelayan sebelumnya oleh Kepala KSOP Kelas II Bp. R.TOTOK MUKARTO,SH, CN, M.Si pada Tanggal 07 Februari 2019 di Balai Cilik ,Lumpur Gresik.

“Sebetulnya kami sudah melakukan pengukuran sebanyak 584 kapal sejak tanggal 7 Februari samapai 14 Maret 2019. Namun saat ini baru bisa diserahkan sebanyak 430 pas kecil dan tandanya karena sisanya masih kurang persyaratannya. Jadi secara keseluruhan hingga saat ini berarti total 501 pas kecil,” ujarnya disela penyerahan di Balai Keling Lumpur yang juga disaksikan KKP dan HNSI, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang – Semarang

Sedangkan penyerahan Pas Kecil dan Tanda Pas kecil kapal Penangkap Ikan itu, lanjut Ferry, diberikan kepada para Nelayan yang tersebar di Sembilan balai di sekitar Pelabuhan Gresik yaitu ; Balai Pesusuan, Balai Cilik, Balai Gede, Balai Purbo, Balai Wonorejo, Balai Keling, Balai Mentoko, Balai Sidorukun, dan Balai Sukorejo.

“Pelaksanaan penyerahan pas kecil kapal yang sudah jadi akan kita serahkan melalui suasana cangkrukan ngopi bareng di balai-balai nelayan seperti pada hari ini agar lebih akrab suasananya,” terangnya.

Ferry menegaskan, target KSOP Gresik untuk menuntaskan pemilikan pas kecil kapal nelayan yang ada di Gresik kita targetkan dulu di daerah yang terdekat dengan lingkungan kantor.

“Ada 9 balai nelayan yang ada di sekitar KSOP Gresik akan kita selesaikan dulu setelah tuntas baru daerah yang lain,” tandasnya.

Dari total 584 kapal yang telah diukur, Ferry mengaku ada sisa 83 yang belum bisa diselesaikan karena ada kendala kecil yang terjadi sehingga baru bisa diselesaikan 501 karena dalam proses melengkapi kekurangan persyaratan (KTP, Surat Pacak/Tukang, dll), hal itu yang menjadi hambatan penyelesaian pas kecil.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Banyak KTP pemilik saat melampirkan diganti kartu lain seperti kartu Partai, kartu BPJS dan lain sebagainya sehingga bekum bisa diproses,” kata Ferry.

Sementara, Penyuluh Perikanan BRSDMKP KKP Achmad Sudirjono mengatakan, untuk mendukung program pas kecil yang digawangi KSOP Gresik, kami juga memberikan bimbingan tentang fungsi pas kecil dan bagaimana cara mendapatkannya agar bisa diterbitkan oleh KSOP.

“Ini surat dipakai untuk penangkapan ikan di laut maka tolong pas kecil ini tolong di copy untuk sebagai arsip balai nelayan masing,” ucapnya kepada seluruh nelayan yang hadir.

Nantinya, setelah nelayan sudah memiliki pas kecil secara keseluruhan, kami tetap akan melakukan pembinaan terkait batas waktu pas kecil dan cara menyimpannya diatas kapal sehingga aman selama melaut.

“Kami akan mengingatkan bagaimana cara menyimpan dan memperbaharui ketika masa berlakunya berakhir dalam satu tahun,” ingat Sudirjono.

Sedang, Ketua HNSI Gresik, Samsul mengaku, seingat saya waktu kecil setiap perahu itu ada suratnya yang disimpan di dalam bumbung bambu dan disimpan di perahu.

Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor

“Dengan berjalannya waktu kok sempat tidak ada yang memiliki. Tapi alhamdulillah dengan adanya program kementerian perhubungan bisa mempunyai surat lagi,” ungkapnya.

Samsul juga berterima kasih atas upaya pemerintah melalui KSOP Gresik dan KKP bisa memfasilitasi para nelayan diberi kemudahan dalam memiliki surat kapal atau pas kecil.

“Ini kami rasakan sangat berguna seperti yang terjadi pada salah satu nelayan yang kapalnya di curi bisa terdeteksi dari data identitas pas kecil,” imbuhnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE