Sempat Dilarang Sandar, 4 Kapal Asing Akhirnya Bongkar Di Pelabuhan Tri Sakti

176
Salah satu kapal yang akan sandar besok pagi MV Thai binh. (Ist)

BANJARMASIN – Pelarangan penyandaran kapal berbendera Luar Negeri di pelabuhan Tri Saksi oleh KSOP Banjarmasin yang menuai kekecewaan dari pihak Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akhirnya berakhir dengan kebijaksanaan diperbolehkan membongkar muatannya, Sabtu (11/5/2019) Sore.

Meski, sebelumnya keempat kapal yang memasuki perairan Kalimantan Selatan itu sempat terkatung-katung menunggu ijin untuk sandar di pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin. Apalagi, salah satu kapal bermuatan bahan peledak yang sangat berpotensi buruk bila terlalu lama mengapung-apung.

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H Poernomo saat dikonfirmasi terkait pelarangan KSOP Banjar terhadap penyandaran kapal asal Korea bermuatan Amonium Nitrat di pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin yang dikeluhkan INSA memberi jawaban bahwa telah diberikan ijin kepada kapal tersebut.

“Sejak kemarin sudah jalan,” terang Agus dengan singkat melalui pesan Whatsapp disela mendampingi Kunjungan Menhub ke Jawaa Timur, Ahad (12/5/2019).

Ketika dipertegas, artinya sudah boleh dibongkar muatan kapal tersebut, Agus pun menjawab dengan lugas bahwa kegiatannya sudah dimulai.

Artinya sudah bisa dibongkar ndan, “sudah, maaf masih rapat,” katanya.

Sementara itu, CEO Regional Kalimantan PT. Pelindo III (Persero), Boy Robyanto mengatakan, memang permohonan penyandaran atas empat kapal asing kepada pihak KSOP Banjarmasin belum mendapat persetujuan sehingga kapal-kapal tersebut harus lego jangkar.

“Pengajuan ISPS itu sendiri sudah dilakukan dari bulan April hingga tanggal 20 Maret 2019 terhadap Dermaga 100 s/d 500 di Pelabuhan Trisakti,” ujarnya.

Sedang, lanjut Boy, keempat kapal yang telah masuk di perairan Kalimnatan Selatan yang direncanakan sandar di pelabuhan Tri Sakti, yaitu:
1. Tanggal 18 April 2019 Surat ke KSOP permintaan Dispensasi sandar MV THAI BINH 36, Muatan Amonium Nitrat 2000 MT Importir PT Mexis Agen Pelayaran PT. Andhini Samudra Jaya.
2. Tanggal 29 April 2019 Surat ke KSOP permintaan Dispensasi sandar MV NASHICO 08, Muatan Amonium Nitrat 500 MT Importir PT Pindad (Persero) agen /Tri Daya Laju.
3. MV. Elang Mas III, muatan Kontruksi 2000M3 Agen Pelayaran PT Arpeni.
4. Estern Jade, muatan Amonium Netrat 2.250 MT Importir PT Dahana (Persero) agen Pelayaran PT Tri Daya Laju.

“Selama ini penyandaran kapal-kapal asing di pelabuhan Tri Sakti sudah biasa dilakukan tapi kali ini mungkin ada kebijakan lain dari KSOP,” jelas Boy.

Sebelumnya, Ketua DPC INSA Banjarmasin Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menuturkan adanya empat kapal mengangkut bahan peledak amonium nitrat 2000 MT asal Korea Selatan tidak diberikan izin sandar ke Pelabuhan Trisakti Pelindo III oleh KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Nurdin, ada dugaan KSOP mengarahkan kapal untuk melakukan alih muat dari kapal ke kapal (ship to ship) di perairan Taboneo, muara sungai Barito, yang dioperasikan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT).
Padahal sejak awal, pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Kota Banjarmasin keberatan untuk melakukan bongkar muat di Taboneo karena tarifnya tinggi, tetapi fasilitasnya tidak memadai.

“Bertahun-tahun diijinkan sandar di Pelabuhan Trisakti tapi kini dilarang sandar ke situ dengan alasan belum ‘comply ISPS Code’,” kata Nurdin yang juga Ketua Kadin Banjarmasin.

Namun sayang, Kepala KSOP Banjarmasin, Bambang Gunawan saat dikonfirmasi melalui phone cellulernya 0822  8827 xxxx tidak ada jawaban. Sehingga kejelasan dugaan yang dilontarkan INSA juga belum terjawab. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE