Merasa Tertib, Aptrindo Surabaya Tak Khawatir Pengetatan ODOL

76
Gambaran Truk ODOL yang bebas berkeliaran di jalan-jalan.

JUSTRU PENGUSAHA TRUK JADI KORBAN ODOL
SURABAYA – Mulai 1 November 2019, pemerintah akan menerapkan aturan over dimensi dan over load (ODOL) terhadap angkutan truk-truk non kontainer. Bahkan, tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap praktek angkutan ODOL tersebut.

Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kota Surabaya, Putra Lingga mengaku, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan penindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah, pasalnya seluruh anggotanya sudah ditanamkan arti penting mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan sehingga kecil kemungkinan persoalan pengetatan truk ODOL berdampak kepada para anggotanya.

“Kami masalah ini sudah sangat siap sesuai dengan regulasinya, bahkan setahun lalu kita sudah komitmen dengan pak menteri (Meteri Perhubungan.red) maupun dengan pak Dirjen Perhubungan Darat karena di Aptrindo sudah rapi dan ini kami bentuk sebagai mitra pemerintah yang baik,” ujarnya saat dikonfirmasi jelang pengetatan truk ODOL oleh pemerintah per 1 November, Kamis (31/110/2019).

Kami sebagai pendatang baru, lanjut Putra Lingga, telah melajukan penyaringan yang ketat terhadap calon anggota Aptrindo untuk ikut aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dari perijinan perusahaannya hingga armada yang dimilikinya.

Baca Juga  Tim Pembina Samsat Kediri Gelar Rapat Koordinasi Tingkatkan Layanan

Aturan usia truk 20 tahun kami sangat support
Namun jika bokeh memintah sebenarnya berharao bisa 30 tahun karena itu dipertimbangkan dengan nilai investasi yang dilakukan. Tapi karena sudah menjadi keterapan pemeruntah maka kita para pengusaha truking wajib mentaatinya.

“Kami sanggup dengan pembatasan usia truk yang ditetapkan 20 tahun namun kita minta jangan lagi ada ODOL karena sebenarnya itu sangat merugikan bagi pengusaha truk akibat biaya perawatan yang membengkak,” jelas Putra Lingga.

Sebenarnya, Putra Lingga menambahkan, ketika terjadi kondudi truk ODOL maka yang sangat diuntungkan adalah para perusahaan pemilik barang, bukan pihak angkutan truk. Justru kami lah yang menjadi korban. Bagaimana tidak, truk dipaksa melebihi kapasitas tentu resikonya akan terjadi spar part akan cepat aus, rusak, dan sebagainya.

“Yang jelas pihak truking itu jadi korban akibat ODOL Mobil di rancang 20 ton dimuati 30 ton,” tandasnya.

Kenapa persoalan truk ODOL itu terlalu lama berjalan, Putra Lingga menyadari ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha truking sendiri yang diamini asosiasi sehingga para anggota terlena melakukan hal konyol, padahal itu dilakukan sangat berdampak kepada keselamatan utamanya, perusakan jalan, dan memperpendek usia truk itu sendiri akibat diforsir dengan selalu muatan melebihi dari kapasitas yang sebenarnya.

Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor

“Tidak adanya kemauan asosiasi yang sudah lebih lama ada membentuk anggotanya untuk berprilaku benar sesuai aturan. Makanya kami hadir sebagai perubahan,” pungkasbya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE