Tiga Asosiasi Sektor Laut Tolak Permendag 76/2019

33
Dari kiri Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP IPERINDO, Eddy Kurniawan Logam dalam sebuah forum kesepakatan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas), Senin (4/11/2019).

JAKARTA – Gerah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas),
Para pelaku usaha yang tergabung dalam IPERINDO, INSA, dan Gapasdap memberi sikap keras penolakan terhadap aturan tersebut.

Sikap Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Indonesian National Shipowners Association ( INSA), dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melihat diterapkannya Permendag No76/2019 sebagai pengganti Permendag 118/2018 yang mengatur pembatasan impor kapal bekas pada type kapal tertentu itu terlalu tergesa-gesa, untuk itu sepakat menolak. Hal itu disampaikan ketiga Ketua asosiasi tersebut dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor DPP INSA, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

“Kami melihat Permendag 76/2019 yang diterbitkan secara tergesa-gesa di akhir masa jabatan menteri pada Kabinet Kerja, yang saat itu Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukito terkesan tergesa-gesa, untuk itu kami sepakat menolak,” kata Ketu Umum DPP IPERINDO, Eddy Kurniawan Logam.

Para ketua asosiasi itu mendesak agar, Menteri Perdagangan Indonesia Kerja membatalkan regulasi tersebut, karena sangat bertentangan dengan misi Pemerintahan Presiden Jokowi – KH.Ma’ruf Amin yang ingin mewujudkan industri maritim nasional tumbuh dan berkembang dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga  KSOP Tanjung Perak Gelar Forum Ecoport 2024 Buka Wawasan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha Maritim

Menurut Edy, Permendag 76/2019 itu bukan hanya diterbitkan secara tergesa, tapi juga sudah mencederai perjuangan panjang para pelaku usah di sektor pelayaran.

“Kami semua sepakat menolak Permendag 76/2019, yang artinya kran impor kapal bekas dibuka secara luas dan bukan hanya mengkerdilkan induatgi pelayatam nasional tapu juga mematukan balangan yang sudah tumbuh pesat dengan ribuan bahkan jutaan tenaga kerja,” tegasnya.

Senada, Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto yang mempertanyakan soal urgensi diterbitkannya peraturan pengganti Permendag 118/2018. Karena, Permendag 76/2019 yang diterbitkan pada Oktober tersebut, sama dengan membuka kembali kran impor kapal bekas. Bisa saja hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

“Karena itu, para pelaku usaha pelayaran dan galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju)
melakukan evaluasi dan revisi dan dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 tersebut,” ujarnya.

Keanehan lainnya, lanjut Eddy, justru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit transaksi berjalan. Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019 sama saja telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018.

Baca Juga  Gresik Bersama Sembilan Pelabuhan Lain Sandang Raport Hijau B-15 Stranas PK

” Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah upaya Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah,” jelasnya. (RG/Rud/BiN)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE