Tanggap Virus Corona UPP Satui Lakukan Aksi

45
Suasana sosialisasi dan koordinasi pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Satui, Senin (10/2/2020).

TANAH BUMBU – Dalam rangka mengantisipasi masuknya virus asal Wuhan China melalui jalur laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui mengadakan sosialisasi dan koordinasi pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Satui dan Bunati, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Capt. Raman, MM mengatakan, langkah ini dilakukan menindak lanjuti perintah Dirjen Perhubungan Laut yang merujuk dari surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Ri dan surat edaran IMO  sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona di wilayah pelabuhan seluruh Indonesia maka kami merapatkan barisan dengan semua unsur yang ada untuk koordinasi sekaligus lakukan sosialisasi sebagai lagkah kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit tersebut  yang belum diketahui penyebabnya melalui jalur laut.

“Guna mempermudah jalannya penangkalan penyebaran virus tertsebut, langkah koordinasi sekaligus sosialisasi denganm semua pihak merupakan langkah yang tepat untuk antisipatif ,” kata Raman, Senin (10/2/2020).

Beberapa langkah sudah ditentukan, lanjut Raman, dengan melakukan identifikasi terhadap semua kedatangan semua kapal yang melayani pelayaranbaik langsung maupun transit dari luar negeri, khususnya negara yang terinfeksi virus Corona dan melakukan pengawasan lebih terhadapm kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran khususnya dari Tiongkok dan Hongkong.

Baca Juga  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

“Juga membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama operator pelabuhan,” jelasnya.

Untuk itu, Raman menambahkan, pihaknya akan membentuk Tim Terpadu penanganan virus penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari pihak Kantor Kesehatan Perlabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea Cukai, imigrasi, Penyelenggara atau Operator pelabuhan dan instansi pemerintah lainya, guna mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut serta melapor adanya potensi dan gejalah virus penyakit Pneumonia itu.

“Selain itu, penyelenggara pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (RG/RN)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE