KLHK Gulung Penambangan Illegal Mandor Landak Kalbar

80
Saat Gakkum KLHK bersama Tim Gabungan menggulung penambangan illegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (2/8/2020).

PONTIANAK – Gakkum KLHK bersama Tim Gabungan menggulung penambangan illegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang melibatkan Gakkum KLHK bersama BKSDA Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP, dan unsur Muspika itu, tim berhasil mengamankan areal kawasan seluas ± 700 Hektar yang telah dirusak oleh para penambang illegal, dan mengeluarkan 400 penambang beserta 154 unit Mesin Dompeng/Mesin Robin, dan membersihkan sarana prasarana PETI dilokasi.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, saat ini, penyidik Gakkum KLHK saat ini memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal/cukong tambang ilegal di CA Mandor.

“Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa,” tegas Sustyo, Selasa (2/9/2020).

Sustyo mengaku, kami juga tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti ini. Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, 1 Buldozer, serta menangkap 7 penambang ilegal dan 2 WNA yang menjadi cukongnya.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Kawasan CA Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas illegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan. Pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan kawasan konservasi CA Mandor dirusak pelaku kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan akan tetapi berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara.

“Penggunaan merkuri atau air raksa dalam penambangan emas yang dilakukan di CA Mandor tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rasio Sani, kalau merkuri ini terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh karena terhirup atau melalui sistem rantai makanan berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit minamata. Kita tidak boleh mengulangi tragedi minamata. Kita harus lindungi masyarakat kita.
“Agar ada efek jeranya dan tidak terulang lagi maka aktor intelektual/pemodal tambang ilegal harus dihukum seberat-beratnya dengan pidana berlapis. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam Operasi Pemulihan Kawasan CA Mandor ini. Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Di samping itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Rud)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE