Diterima Kasal, INAMPA Minta Penertiban Pandu Liar Di Perairan Indonesia

166
Presiden INAMPA Pasoroan Herman Harianja bersama beberapa pengurus saat menghadap Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Selasa (3/11/2020).

JAKARTA – Prihatin dengan persoalan Pandu, President Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) Member of International Maritime Pilots’ Asociation (IMPA) Pasoroan Herman Harianja bersama beberapa pengurus lakukan kunjungan ke Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M dengan membawa beberapa point persoalan seputar maritim.

Presiden INAMPA Pasoroan Herman Harianja bersama pengurus saat diterima BAKAMLA.

Dalam pertemuan, Pasoroan Herman Harianja mengatakan, bahwa INAMPA menyampaikan beberapa point penting untuk menunjukkan bisnis maritim dan keamanan maritim di Indonesia antara lain menyangkut, a. Maritime Safety, b. Maritime Security, c. Maritime Environmental Protection, dan d. Other Maritime Issues.

Menurut Pasoroan, guna menunjang bisnis maritim dan keamanan di wilayah perairan Indonesia, INAMPA menggugah pemerintah melalui BAKAMLA agar bisa lebih peka khususnya penindakan tegas dan terukur terhadap Pandu-pandu asing yang penugasannya ilegal terutama di Perairan Kepri dan sekitarnya.

“Termasuk perlunya penindakan tegas dan terukur terhadap Pandu-pandu asing yang penugasannya ilegal terutama di Perairan Kepri dan sekitarnya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku “ kata Pasoroan, Kamis (5/11/2020) yang mengaku telah menghadap Kasal tiga hari lalau.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

Selain itu, lanjut Pasoroan, INAMPA juga siap untuk mendukung tugas-tugas BAKAMLA sesuai Visi dan Misinya, selain melakukan tukar-menukar informasi dan desiminasi literasi kemaritiman khusunya yang menyangkut masalah Pemanduan dan Penundaan Kapal dan isu strategis lainnya.

“Kami juga menyampaikan keluhan kapal-kapal yang sedang di pandu oleh Perwira Pandu Anggota INAMPA yang sering dihentikan oleh petugas / aparat dan menyebabkan DEMURRAGE seperti yang terjadi di Perairan Kepri dan Perairan Daratan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BAKAMLA menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada INAMPA untuk memajukan dunia maritim di Indonesia. Dimana BAKAMLA telah membuat “INDONESIAN MARITIME INFORMATION CENTRE (IMIC)” sebagai pusat informasi yang terintegrasi tentang kemaritiman indonesia yang selama ini masing-masing instansi/institusi memiliki sistem ini namun belum terintegrasi. Kepala BAKAMLA juga menyampaikan tugas pokok dan struktur organisasinya sebagai Single Agency dan Multifungsi mengenai keamanan laut di indonesia.

Pada kesempatan itu, Kasal dalam menerima kunjungan tamu tersebut didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kasal Laksda TNI Angkasa Dipua, S.E., M.M, Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Kasal Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto, Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasal Laksma TNI Irvansyah, S.H., Kepala Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut (Kadisopslatal) Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., dan Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Sedang para pengurus INAMPA yang hadir yaitu Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) VI INAMPA Capt. Harpin, VP Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Instansi Capt. Syamsul Bahri Kautjil, Ketua DPW I INAMPA Capt. Ahmad Jauhari, Ketua DPW I INAMPA Capt. Al Barar, Ketua DPW II INAMPA Capt. Umar Hadi, VP Bidang Usaha dan Komersil INAMPA Capt. Bambang Muhardono, VP Bidang Hukum, Kode Etik dan Pembelaan Anggota INAMPA Capt. Effendy Abdullah, Bendahara INAMPA Capt. Suwarto, Wakil Sekretaris Jenderal INAMPA Capt. Sonny M. Ihcsan, Wakil Ketua DWP VI INAMPA Rini dan Sekretaris INAMPA Nova Riani. (RG/pas)

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE