Setiap Tahun Kebutuhan Pandu Semakin Meningkat

33
Pelepasan life jacket tanda berakhirnya Diklat Pandu Tingkat I Angkatan VII tahun 2020 oleh Capt. Hasan Basri mewakili Syahbandar Tanjung Perak di Surabaya (22/12/2020).

SURABAYA – Potensi pemanfaatan alur pelayaran di wilayah lautan Indonesia belum tergarap secara maksimal, pasalnya ada sekitar 800 alur pelayaran yang belum dilegalkan. Jika tergarap, kondisi itu menjadi peluang besar bagi sektor jasa penyedia Pemanduan dan Penundaan.

Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagyo mengatakan, sebagian besar wilayah Indonesia untuk penetapan alurnya masih dalam proses. Artinya dengan penetapan alur itu tentu banyak dibutuhkan kegiatan pemanduan sehingga akan berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia (SDM) Pandu untuk memenuhi kebutuhanya.

“Kondisi Pandu yang ada sekarang kalau dari kuantitas angkanya masih belum tapi cukup besar kebutuhannya. Kebutuhan pandu itu masih cukup besar,” tuturnya disela penutupan Diklat Pandu Tingkat I Angkatan VII tahun 2020 yang diikuti 20 orang Pandu Pelindo III (Persero) dan 2 orang dari swasta di Surabaya, Selasa (22/12/2020).

Menurut Subagyo, penetapan alur di Indonesia ini masih agak lambat. Ada lebih dari sekitar 800 alur yang belum ditetapkan secara legal oleh pemerintah. Kedepan Kemenhub mempunyai target penetapan alurnya sekitar 100 sampai 200 lokasi. Ini juga akan menjadi suatu peluang kegiatan pemanduan.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Dari sisi regulator, pemanduan itu bukan suatu bisnis tetapi adalah tools untuk jaminan keselamatan pelayaran. Tapi tidak dapat dipungkiri, dari sisi BUP tentunya itu akan menjadi suatu bisnis yang menantang  dan menarik terutama bagi temen-temen yang menjadi tenaga pandu,” jelas Subagyo.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dengan membuka persaingan di sektor laut tidak hanya dibidang jasa pemanduan saja bahkan badan usaha pelabuhan (BUP) sehingga menjadikan operator pelabuhan agar terus meningkatkan kualitas kinerjanya. Contoh, di Banten saja ada 3 BUP yang melaksanakan fungsi pemanduan disana.

“Pemanduan adalah peluang sekaligus tantangan bagi pandu dalam berkarya dan mengembangkan diri secara profesional serta mengutamakan keselamatan kapal dan lingkungan maritim,” tandasnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Subagyo, para pandu dalam menjalankan tugas hendaknya dapat membantu memberikan saran dan informasi yang tepat kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, lancar sehingga dapat memberikan kontribusi kelancaran arus barang di pelabuhan yang pada gilirannya akan mempercrpat roda perekonomian di Indonesia.

Baca Juga  Gelar Apel Penutupan Posko Angleb 2024, KSOP Gresik Apresiasi Masyarakat Tak Nekat Bawa Barang Berbahaya Saat Mudik

“Saya berharap apa yang telah saudara (pandu.red) dapatkan selama diklat ini bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan pada saat bertugas kembali memberikan pelayanan pemanduan secara prima serta mewujudkan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang mencapai target utama yaitu Zero Accident di tempat wilayah kerja masing-masing,” himbaunya.

Ditempat yang sama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Arif Toha  menjelaskan khususnya di wilayah Tanjung Perak, BUP kan ada beberapa maka penyedia jasa pandu bisa siapa saja selama pandunya mempunyai sertifikat.  Sifatnya bisa bersaing sebagai kompetisi seperti yang disampaikan pak Subagyo.

“Sangat terbuka, kita tidak bisa menutupi orang untuk berusaha sepanjang syarat-syarat kualifikasinya memenuhi silahkan aja kan nanti pandunya ada wilayah maaing-masing,” tegas Arif Toha.

Sementara itu,  Kabid Keselamatan Berlayar, Capt. Hasan Basri yang mewakili kepala Syahbandar Utama Tanjung Perak  saat disinggung pengawasan dan pembinaan terhadap para pandu mengatakan, pandu itu adalah Adviser sedang tanggung jawab tetap ada pada nakhoda. Namun demikian pandu harus tetap profesional menuntun nakhoda agar kapal aman dan selamat selama dalam alur pelayaran, untuk itu per enam bulan akan dilakukan assessment.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Kegiatan assesment itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Syahbandar selaku Regulator yang mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana dalam fungsi pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran perlu dilakukan penilaian secara personal pandu,” katanya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE