VTS Surabaya Tangkap Puluhan Kapal “ NO ” AIS, Bagaimana law enforcementnya ..?

215
Kapal-kapal di bandar perairan Tanjung Perak.

titikomapost.com, SURABAYA – Vessel Traffic Services (VTS) Surabaya tangkap ada puluhan kapal yang berada di bandar perairan Tanjung Perak bahkan yang bergerak di alur pelayaran APBS senyapkan AIS yang sangat berpotensi terhadap keselamatan pelayaran. Meski penerapan AIS itu sendiri sudah dideklarasikan sejak 2019 tahun lalu.

Semangat Kementerian Perhubungan akan lebih tegas dalam menindak kapal yang tidak memenuhi aturan penerapan Sistem Pelacakan Kapal Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) seharusnyalah mendapat dukungan dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang ada di seluruh Indonesia agar bisa berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan sikap itu sudah didengungkan oleh Dirjen Perhubungan Laut dari tahun lalu.

“Sekarang yang diperlukan adalah bagaimana penegakan hukumnya, bagaimana kita bisa melaksanakan law enforcement sebaik-baiknya,” seperti apa yang dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo menegaskan saat membuka Workshop Keselamatan Pelayaran di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat kunjungan KNKT di VTS Surabaya beberapa waktu lalu.

Khususnya di perairan Tanjung Perak, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Imam Hambali mengatakan, dari hasil pantauan VTS Surabaya didapati ada puluhan kapal bahkan hingga 30 bisa lebih kapal yang dalam kondisi AISnya mati. Untuk itu, dari hasil kunjungan KNKT beberapa waktu lalu, kita buat komitmen untuk meneruskan hasil temuan itu kepada pihak syahbandar.

Baca Juga  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

“Kami pun sudah buat komitmen kepada KNKT bahwa hasil pantauan VST terhadap kapal-kapal yang mematikan AIS langsung ke syahbandar agar ditindaklanjuti,” katanya saat ditemui disela pembukaan kegiatan Padat Karya di Srop Kalimas, Senin ( 23/3/2021).

Menurut Imam, VTS hanya sifatnya memantau dan mencatat kondisi kapal yang tertangkap secara digital dalam kondisi mati AIS untuk selanjutnya, dari hasil temuan itu dilanjutkan kepada pihak yang mempunyai tupoksi low enforcementnya.

“Ya syabandarlah yang mempunyai kewenangan selanjutnya,” terang jelasnya.

Sedang, pengawasan diperairan pun sudah dilakukan oleh pihak Pangkalan Penjagaan Lautan dan Pantai (PLP) Tanjung Perak sesuai tupoksinya, hal itu dibuktikan dengan menemukan ada beberapa kapal sekitar 10 kapal hingga lebih yang tidak menyalakan AIS di bandar Tanjung Perak.

“Kami hanya lakukan pengawasan, dan hasil temuan sudah kita serahkan secara tertulis kepada syahbandar,” ujar Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Mulyadi.

Untuk kegiatan pengawasan itu sendiri, lanjut Mulyadi, PLP rutin melakukan, dari Maret tahun lalu bahkan sudah puluhan kapal yang kita temukan AISnya senyap di posisi bandar Tanjung Perak hingga saat ini.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Kami hanya sebatas monitoring sesuai PM 58/2019, low enforcementnya itu ada di syahbandar mas,” tandasnya.

Sementara itu, terkait penggunaan AIS, Dirjen Agus berharap, agar semua operator kapal menerapkan dan menyalakan AIS selama pelayaran, untuk keselamatan dan keamanan.

“Dengan adanya penggunaan AIS, pihkanya dapat dengan secara langsung memperoleh informasi riil terkait kondisi pelayaran kapal-kapal tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PM 58/2019 perubahan dari PM 7/2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE