Bermunculan, LaNyalla Tampung Keluhan Warga Gresik Sebut Mafia Tanah Gentayangan di Proyek PT BKMS

103
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terima keluhan warga Gresik terkait mafia tanah meresahkan.

DPD RI Akan Bawa ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung

titikomapost.com, SURABAYA Sejumlah aspirasi berhasil diserap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat mengisi kunjungan dapil di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu permasalahan yang menyita perhatian LaNyalla adalah mengenai keberadaan mafia tanah di Gresik.

“Laporan tentang mafia tanah, terutama di Gresik, sungguh membuat saya prihatin. Petani dan pemilik tambak yang menjadi korban, harus menunggu bertahun tahun, bahkan belasan tahun, tanpa ada kepastian akibat ulah perusahaan dan oknum Kepala Desa,” kata LaNyalla, Rabu (26/1/2022).

Salah satu kasus yang diterima LaNyalla, menimpa Jamhari, petambak asal Manyar Gresik. Ia hanya pasrah karena lahan seluas 1.6 Ha yang sudah memiliki Peta Bidang dari BPN Gresik. Namun, lahannya diurug oleh perusahaan swasta nasional untuk dijadikan akses jalan.  Peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan Jamhari tidak pernah menerima ganti rugi atau uang kompensasi dari lahannya di Manyar Sidomukti tersebut.

“Yang membuat saya miris dan prihatin, Jamhari rutin membayar PBB tanah tambak yang sudah diurug perusahaan produsen alat-alat rumah tangga tersebut. Ini sangat disesalkan,” beber LaNyalla.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

Selain itu, aduhan lain yang diterima LaNyalla melibatkan lahan seluas sekitar 10 Ha milik veteran TNI, RSN, di Manyar Rejo Gresik. Dia menyebut, Kasusnya lebih dramatis lagi. Pasalnya, akibat ulah mafia terorganisir tanah yang dibeli almarhum RSN dari H Gozali Fadil tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN.

Praktek Mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia ini lagi-lagi melibatkan Kepala Desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga Riwayat Tanah dalam satu objek.

“Cara Kades mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” tambah La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah Mafia tanah bukan terjadi di Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran. Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kepala Jasa Raharja dan Pembina Samsat Lakukan Audiensi Bersama PJ Walikota Kediri

“Dari laporan petani dan bukti-bukti yang saya dapatkan, saya akan sampaikan ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target saya, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jatim harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT BKMS juga pernah digugat Enggar Sumijaya warga Pongangan Kecamatan Manyar, karena perbuatan wanprestasi atas jual beli tiga bidang tanah dilokasi KEK JIIPE dengan harga total Rp.69 miliar.

Tidak hanya itu, tergugat juga dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan terhadap penggugat, dimana perjanjian jual beli di awal tidak sesuai, tergugat melakukan pemotongan harga diluar kesepakatan awal seperti dilansir dari jatimnet.

Hingga majelis hakim Pengadilan Negeri diketuai Ida Ayu Sri Andrianthi mengeluarkan putusan perdamaian keduannya, diketahui tergugat adalah Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (PT BKMS).

kedua pihak menandatangani akta perdamaian sebagai penyelesaian secara damai, atas adanya gugatan perdata perkara noner  30/Pdt.G/2021/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik. Serta laporan Kepolisian di Polda Jatim dengan nomor LP/B/386.01/VI/2021/SPKT/POLDA JATIM. (die/lnm)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE