Kepala Jasa Raharja Jatim Sambangi DPRD Jawa Timur  

43
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi didampingi jajaran lakukan audensi kepada DPRD Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

titikomapost.com, SURABAYA – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, bapak Tamrin Silalahi didampingi Soleh Kepala Bagian Asuransi, dan Sugeng Hariadi Kepala Bagian Pelayanan dan Saleh Ibrahim Kepala Bagian Administrasi melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, pihak Jasa Raharja diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi di ruang kerjanya pada hari Senin (7/7/8/2023).

Selain sebagai perkenalan pejabat baru tujuan dari audensi tersebut adalah untuk menyampaikan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah untuk menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 jo PP. No. 17 tahun 1965 tentang ”Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum” dan UU. No. 34 tahun 1964 jo PP. No. 18 tahun 1965 tentang ”Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”

  • Memberikan Santunan, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU. No. 33 (kecelakaan alat angkutan umum) dan 34 Tahun 1964 (kecelakaan lalu lintas jalan), sebagai Perlindungan Dasar.
  • Menghimpun Dan Mengelola Dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat  atas santunan.
Baca Juga  Gresik Bersama Sembilan Pelabuhan Lain Sandang Raport Hijau B-15 Stranas PK

Kepala Jasa Raharja menyampaikan, Jasa Raharja sudah berkerja sama dengan 336 rumah sakit se- Jawa Timur sehingga pihak Jasa Raharja dapat memberikan jaminan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

“Korban kecelakaan yang telah dijamin di Rumah Sakit, tidak perlu mengeluarkan biaya rawatan karena pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan tersebut ke pihak Jasa Raharja,” katanya.

Tamrin juga menambaahkan, Jasa Raharja juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal biaya rawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Apabila batas biaya rawatan dari Jasa Raharja telah habis terpakai, maka pihak BPJS Kesehatan yang akan meneruskan biaya rawan korban tersebut.

“Selain itu untuk korban meninggal dunia pihak Jasa Raharja telah melakukan jemput bola dengan langsung mendatangi ahliwaris korban sehingga santunan dapat diserah dengan cepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kusnadi menyampaikan, selama ini Jasa Raharja telah memnberikan pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat Jawa Timur yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga korban kecelakaan lalu lintas sangat dimudahkan dan terbantu. Hal ini saya lihat sendiri pada saat saya bekerja di Rumah Sakit Sutomo.

Baca Juga  KSOP Tanjung Perak Gelar Forum Ecoport 2024 Buka Wawasan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha Maritim

“Tidak adanya komplain dari masyarakat Jawa Timur kepada Jasa Raharja menunjukan bahwa Jasa Raharja telah bekerja dengan baik,” akunya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE