Pelindo Musnakan 4 Peti Berbagai Sajam Hasil Pengamanan di Tanjung Perak

76
Saat pemusnahan berbagai jenis sajam hasil pengamanan dari calon penumpang kapal saat embarkasi di Terminal penumpang kapal GSN pelabuhan Fanjung Perak, Selasa (19/9/2023).

titikomapost.com, SURABAYA – Pengamanan dari beberapa jenis senjata tajam yang didapat dari calon penumpang kapal saat embarkasi di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) pelabuhan Tanjung Perak dilakukan pemusnahan setelah batas tenggang waktu yang telah diberikan calon penumpang kapal tersebut tidak lagi diambil oleh pihak keluaganya.

“Semua barang bawaan yang dilarang selanjutnya akan kami amankan dan disita tidak boleh dibawa naik kapal,” kata Dhany Rahmat Agustian GM Pelabuhan Kalimas dan Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) saat dikonfirmasi titikomapost.com ketika melihat kegiatan pemusnahan berbagai jenis sajam oleh petugas terminal GSN pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/9/2023).

Untuk selanjutnya, Dhani menambahkan bahwa semua benda tajam bawaan calon penumpang yang telah diamankan oleh petugas terminal diberi kesempatan kepada pemilik untuk segera mengambil kembali dari kami melalui keluarganya.

“Kita beri kesempatan pada keluarga pemilik untuk mengambilnya kembali dengan kelonggaran waktu 3 kali 24 jam dengan membawa bukti identitas dan membuat pernyataan. Kalau tidak ada yang mengambil ya kita musnakan,” terang Dhani.

Baca Juga  Samsat Pamekasan Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak

Sedang, berbagai jenis senjata tajam itu kita dapat dari hasil sitaan dari bulan April 2023 sebelum lebaran kemarin yang bila dijumlah hingga pemusnahan ini mencapai hampir sekitar 4 peti, dan 1 petinya berisi 427 berbagai jenis senjata tajam (sajam).

“Tidak hanya sajam saja yang kita amankan dari calon penumpang kapal, rokok ilegal dan miras juga kami amankan. Kali ini ada 3 bal rokok ilegal dan 11 botol miras,” papar Dhani.

Pengamanan berbagai macam barang dilarang yang disita pihak Pelindo merupakan hasil dari kegiatan embarkasi selama 24 jam setiap harinya jika ada kegiatan kapal penumpang.

“Pengamanan itu kan nonstop 24 jam,” imbuhnya.

Harapannya, bagi semua calon penumpang kapal agar tahu bahwa setiap barang bawaan yang dilarang terpaksa tidak bisa dibawa naik ke kapal debgan pertimbangan berpotensi dapat membahahakan orang lain. Kedepannya masyarakat harus bisa mengantisipasi jika menginginkan barang-barang berbahaya seperti sajam yang ingin dibawa ketempat tujuan maka harus dibagasikan atau dikirim dulu lewat ekspedisi.

Baca Juga  Samsat Sumenep gelar operasi gabungan guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tertib dan taat Pajak  

“Jadi tidak harus dibawa naik kapal bersamaan penumpang,”  ujar Dhani.

Dhani mengingatkan, resikonya bila terdeteksi oleh x-ray saat enlmbarkasi di terminal penumpang GSN maka akan diamankan oleh petugas,” ujarnya.

“Aturannya sudah jelas karena barang-barang yang mungkin dapat membahayakan orang lain tidak diperkenankan dibawa naik keatas kapal,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE