Minimalisir Potensi ASN Terjerat Hukum Akibat Persetujuan Berlayar, Hubla Siapkan Pendampingan

34
Pelaksanaan penyuluhan tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli dibidang pelayaran di lingkungan Perhubungan Laut, Kamis (1/8/2019).

SURABAYA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) lakukan penyuluhan teknis bantuan hukum melalui penyuluhan tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesyahbandaran atas konsekuensi dari tugas dan fungsinya memberikan persetujuan berlayar kapal.

“Setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas harus diberikan bantuan dan pendampingan hukum,” tutur Direktur KPLP, Ahmad saat membuka acara Bimtek Bantuan Hukum hari ini (1/8) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan, lanjut Ahmad untuk meminimalisir dimana potensi ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terjerat masalah hukum, khusus bagi para petugas Syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar harus menjadi perhatian khusus dari para Kepala Kantor untuk memastikan petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Itu merupakan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 92 dan 106 yang menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Pelaporan itu sebagai dasar untuk Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisa dan Evaluasi permasalahan dalam melaksanakan tugas, guna selanjutnya memberikan rekomendasi penyelesaian baik dari sisi regulasi, administrasi atau hal lainnya dari sisi Hukum,” ungkap Ahmad.

Untuk itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja dan Organisasi Kementerian Perhubungan, dilaksanakan oleh Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN yang mana prosedur pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Depertemen Perhubungan. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE