Tegar, Hadapi Corona Gubenur Jatim Instruksikan Tak Tutup Tempat Wisata dan Sekolah

76
Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Tropical Disease Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (14/3/2020).

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa instruksikan tidak menutup tempat-tempat wisata dan sekolah. Meski begitu, masyarakat diminta agar meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri.

“Kita tidak akan menutup lokasi wisata dan proses belajar tetap berjalan. Yang penting meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri,” ujar Khofifah saat meninjau Tropical Disease Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (14/3/2020).

Pemprov meminta pengelola tempat wisata dan mall untuk melakukan berbagai langkah kewaspadaan, seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan membagikan masker. Tak hanya itu, Khofifah juga meminta agar pengelola memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermal gun) dan melakukan pengecekan kepada seluruh pengunjungnya.

“Mereka harus menyiapkan hand sanitizer, kemudian mereka menyiapkan tempat cuci tangan, kemudian mereka menyiapkan masker,” katanya.

Khofifah menambahkan, sekolah juga akan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa, tapi meningkatkan kewaspadaan.

“Kita minta waspada, sekolah-sekolah diharapkan mereka memiliki saluran air untuk cuci tangan, mereka bisa menyiapkan dalam bentuk yang sederhana melalui pipa kemudian ada hand sanitizer,” tegasnya.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

Seperti diketahui, WHO pada Jumat (13/3) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara. WHO pun memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar.

Pertama, meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk menyatakan status darurat nasional.

Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan masyarakat.

Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina dan isolasi kasus.

Keempat, meningkatkan pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.

Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan. (Rud/war)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE