Bangun Grand Village PT Bhakti Tamara Kepras Fasum Warga Pondok Manggala

285
Penyerahan resume pertemuan setelah ditandatangani oleh pihak PT Bhakti Tamara kepada perwakilan warga Pondo Manggala yang diterima Wakil Ketua RW 5 Sucipto, Sabtu (26/8/2020).

SURABAYA – Rencana pembangunan perumahan Grand Village yang dilakukan pengembang PT Bhakti Tamara di Balasklumprik, Wiyung Surabaya dipandang mencedrai warga perumahan Pondok Manggala sebagai pihak terdampak. Pasalnya, lahan fasum yang telah disediakan pengembangnya yang terdahulu akan diratakan untuk dijadikan rumah hunian.

Dalam forum pertemuan dengan warga, pihak pengembang PT Bhakti Tamara membantah bahwa lahan yang akan dibangunnya merupakan fasilitas untuk umum (fasum).

“Itu bukan fasum karena kami sudah ada ijinnya. Nanti kita akan hadurkan pihak Pemkot Surabaya untuk menjelaskannya,” kata Direktur PT Bhakti Tamara Lodewyk Wattimena kepada warga dalam forum pertemuan yang dilakukan di Balai RW Perumahan Pondok Manggala Surabaya, Sabtu (26/9/2020).

Warga Manggala sebagai pihak terdampak menyampaikan permintaan kepada pihak pengembang untuk mengembalikan fungsi fasum yang ada, sebab keberadaan fasilitas umum yang ditandahi dengan adanya bangunan Tandon air yang dibangun kala itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga telah di kepras oleh pengembang.

“Tandon air itu dibangun sebagai fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga pondok manggala,” ujar salah satu warga dalam forum tersebut.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Sebagai salah satu warga yang terdampak langsung akibat dari rencana pembangunan perumahan Grand Villige tersebut yang rumahnya bersinggungan langsung dengan lahan yang disengketakan, Hermawan mengatakan, sebagai pertimbangan yang nyata di lapangan bisa dilihat bahwa prasasti identitas nama Perumahan Pondok Manggala berada sejajar dengan Tandon Air warga yang saat ini diambil pihak PT Bhakti Tamara.

“Hingga saat ini bukti prasasti nama pondok manggala masih berdiri kokoh disana,” ujar Hermawan kepada titikomapost com selepas acara pertemuan.

Menurut Hermawan yang di dampingi beberapa warga menyebut, kalau memang pihak pengembang memanggap itu bukan fasum yang kami miliki yang diberikan oleh pengembang perumahan Pondok Manggala PT Tiga Muara kala itu, silahkan pihak PT Bhakti Tamara memberi penjelasan dengan dasar bukti yang ada.

“Kata mereka (pengembang PT Bhakti Tamara.red) akan menunjukkan bukti bahwa itu bukan fasum. Ya kita tunggu aja,” ucapnya.

Disamping itu, warga juga menyampaikan permintaannya kepada pihak pengembang, bila pembangunan itu dilaksanakan agar membuatkan jarak dari didik rumah yang dibangun dengan rumah warga Pondok Manggala, dan juga saluran pembuangan air harus jelas alirannya.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Kami tidak menghalangi pihak PT Bhakti Tamara dalam bekerja, akan tetapi kami butuh jaminan aman atas dampak yang akan ditimbulkan pasca pembangunan nanti kedepanya mengingat posisi kami ada dibawahnya,” jelas Hermawan yang diamini warga yang hadir.

Sedang, Panji Prabowo warga RT 1 A3 no. 1 Pondok Manggala juga menambahkan, untuk memoerlancar rencana PT Bhakti Tamara bisa saja denfan membebaskan tabah di sisi belakang agar busa nenbangun akses jalan maupun saluran air pembuangan warga Grand Village nantinya.

“Saya memberi masukan solusi buat pihak Bhakti Tamara kalau bisa membebaskan tanah di belakang buat akses jalan dan pintu gerbang utama yang langsung dari jalan balasklumprik,” tuturnya kepada pihak Bhakti Tamara.

Selain itu, Sucipto yang menawarkan ada ganti kerugian akibat pembangunan Grand Village khususnya yang berada di RT 1, hal itu cepat-cepat direspon oleh dua warga terdampak bahwa pihaknya tidak minta kompensasi.

“Kami tidak minta kompensasi tapi kami minta dibuatkan jarak pemisah yang aman antara bangunan perumahan itu dengan belakang rumah kami,” tegas Hermawan pemilk rumah A2 no. 15 dan Gatot pemilk rumah A2 no. 19.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

Namun begitu, pihak PT Bhakti Tanara menegaskan berjanji akan menanggung segala kerugian yang diakibatkan pelaksanaan pembangunan Grand Village tersebut.

“Kami sudah membuat surat pernyataan bermaterai kesanggupan untuk menanggung kerugian yang ada,” tandas Lodewyk

Sementara, dalam pertemuan siang itu, pihak PT Bhakti Tamara dihadiri 3 orang perwakilannya yang duduk di depan, sedang dari warga yang duduk di depan diwakili Wakil Ketua RW 5 , dan para Ketua RT yang ada serta beberapa warga yang memenuhi ruang Balai RW 5 Kelurahan Balasklumprik, Wiyung Surabaya. (Masrud)

 

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE