KSOP Teluk Bayur Serahkan Tanggung Jawab Keselamat Berlayar Penyeberangan Kepada BPTD

192
Kepala Seksi KBPP, Capt. Renaldo Sjukri,MM mewakili Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Letkol MAR. Agus Winartono (kanan) Ka.BPTD wilayah III Provinsi Sumbar Deny Kusdyana, AMTrD,MMTr.

titikomapost.com, PADANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur menyerahkan kewenangan pengalihan tugas dan tanggung jawab maupun fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan kepada BPTD Wilayah III Privinsi Sumatra Barat (Sumbar).

“Pengalihan kewenangan itu mulai efektif per tanggal 01 Juni 2021 layanan SPB kapal penyeberangan berada di tangan BPTD wilayah III Prop Sumbar”, kata Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur , Letkol Mar. Agus Winartono, Kamis (3/6/2021).

Sedang serah terima dilakukan Kepala Seksi KBPP, Capt. Renaldo Sjukri,MM mewakili Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Letkol MAR. Agus Winartono kewenangan layanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) kepada Deni Kusdiana AMTrD,MMTr sebagai pihak BPTD. Adapun penyerahan kewenangan tersebut, dibuktikan dokumen serah terima No.PL 301/I/1/KSOP TBS-2021.

“Dengan demikian, kewenangan pelayanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) untuk angkutan penyeberangan Padang -siberut-sikakap-sioban tidak lagi berada di bawah Kesyahbandar Perhubungan Laut,” jelas Renaldo.

Renaldo juga menambahkan, untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT)  dibawah Perhubungan Laut di Prop Sumbar seperti Ksop Teluk Bayur,Upp Sioban,Upp Sikakap,Upp Siberut, lanjut Renaldo, masih dapat melakukan pemungutan biaya PNBP bagi kapal penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Dan juga Perhubungan Laut masih memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal kapal penyeberangan dengan adanya pernyataan tertulis dari Dirjen Perhubungan Darat,” tandasnya.

Menurut Capt.Renaldo Sjukri, langkah penyerahan kewenangan layanan pemberian SPB bagi kapal-kapal angkutan penyeberangan yang disaksikan oleh pejabat dari provinsi Sumbar dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumbar, Heri  beserta General Manager PT.ASDP Provinsi Sumbar Bapak Asril  dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021.

“Semua acara serah terima sudah sesuai dangan arahan pimpinan di Kementerian Perhubungan,” tegas Renaldo.

Untuk diketahui, selama ini kewenangan kesyahbandaran merupakan ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun tata kerjanya saat ini mulai ditransisikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).

Dengan mempertimbangkan aspek tugas syahbandar untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan. Karena dari beberapa kejadian insiden kapal seperti di Danau Toba dan beberapa kejadian lainnya di Indonesia, Kemenhub melihat tata kerja syahbandar perlu diefektifkan.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Hubla dan Hubdat menggeluarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM.006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021.

Begitu juga di seluruh penyeberangan yang ada di seluruh Indonesia, kewenangan syahbandar sudah beralih kepada Perhubungan Darat sehingga keselamatan pelayaran kapal penyeberangan ada di tangan Hubdat.

Sementara penanda tanganan serah terima pengalihan tugas dan tanggung jawab ditandatangani oleh;

Pihak pertama :

1.Ka.KSOP Kelas II Teluk Bayur LETKOL MAR. AGUS WINARTONO NIP. 10813/P
2.Ka UPP kelas III Muara Siberut RANTO NAIBAHO SH
3.Ka UPP kelas III Sikakap SUMARNUN SH,MM
4.Ka UPP kelas III Sioban JONI AKHIAR SH,MM

Pihak kedua :

1.Ka.BPTD wilayah III Provinsi Sumbar DENY KUSDYANA AMTrD,MMTr. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE