Terminal Penumpang Kapal Tanjung Perak Dilengkapi Aplikasi PeduliLindungi

38
Deteksi aplikasi PeduliLindungi pada setiap calon penumpang kapal di Terminal Penumpang kapal Gapura Surya Nusantara (GSN) pelabuhan Tanjung Perak diberlakukan mulai Sabtu (27/8/2021). (Is)

titikomapost.com, SURABAYA – Pelindo III melengkapi terminal penumpang Tanjung Perak dengan aplikasi PeduliLindungi yang diberlakukan bagi setiap calon penumpang kapal sebelum memasuki terminal penumpang per tanggal 28 Aguatus 2021 ini sebagai langkah mendukung pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran Covid-19.

Suryo Khasabu, Vice President Corporate Communication Pelindo III mengatakan, akan memasang alat untuk mendukung proses validasi syarat-syarat bepergian seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes antigen atau tes usap PCR.

Sebagai tahap awal, Pelindo III akan menyiapkan alat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi di sejumlah terminal penumpang.

Antara lain di Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Banjarmasin.

“Calon penumpang kapal laut cukup memindai barcode yang ada di aplikasi Peduli Lindungi di ponsel melalui alat yang tersedia di terminal penumpang. Selanjutnya akan ada pemberitahuan apakah mereka layak melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kapal laut,” kata Suryo.

Selain cepat dan mudah, alat ini mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan calon penumpang sehingga meminimalkan risiko penularan Covid-19 apabila salah satu pihak terpapar virus.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Dishub Provinsi dan Kepolisian Lakukan Ramp Check di Terminal Banyuwangi

Aplikasi ini juga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen perjalanan misalnya pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen maupun PCR.

Sementara itu, Acub Zaenal, Plt Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya menyebut penggunaan aplikasi peduli lindungi akan mempercepat proses validasi dan menjaga keakuratan data.

Pemeriksaan menggunakan aplikasi akan langsung terhubung dengan pusat data di Kementerian Kesehatan.

Selain menghemat waktu, keberadaan mesin aplikasi Peduli Lindungi juga berpengaruh pada jumlah petugas.

“Selama ini untuk melakukan pemeriksaan dokumen, terdapat 2-3 orang petugas. Dengan adanya mesin aplikasi, maka cukup 1 petugas untuk berjaga jika ada calon penumpang yang mengalami kendala,” kata Acun.

Syarat bepergian

Mulai Sabtu(28/08/2021), aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib melakukan perjalananan. Peduli Lindung kini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu.

Baca Juga  Jasa Raharja Surabaya Gelar Aksi Simpatik Sebagai Upaya Pencegahan Fatalitas Korban Laka Lantas  

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Sabtu(28/08/2021). (RG/Lip/En)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE