Putus Matarantai Pungli Kalimas Pelindo 3 Gandeng Tentara

63
Tampak beberapa truk parkir tampa berkegiatan di tengah pekerja lakukan perawatan jalan dermaga perlabuhan Kalimas sebelum adanya penertiban. (masrud)

titikomapost.com, SURABAYA – hampir sebulan pelaksanaan penertiban are pelabuhan Kalimas dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur (Jatim) yang bekerjasama dengan pihak TNI-AL melalui Pusat Koperasi Angkatan Laut Komando Armada II Surabaya dirasakan mulai memberi perubahan wajah pelabuhan Kalimas.

“Alhamdulah sudah mulai tertib terutama terkait jalur keluar masuk kendaraan,” Kata Rendy Fendy, Deputy Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jatim, Rabu (29/9/2021).

Daftar Tarif gate terminal Kalimas Surabaya, Jawa Timur yang berlaku sejak tanggal 1 September 2021.

Menurut Rendy, dari kerjasama tersebut kedua belah pihak secara bersama-sama melakukan pengelolahan gate area pelabuhan Kalimas, dan akan dilakukan evaluasi bulanan dari perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak, pelindo 3 dengan TNI-AL dengan jangka waktu lamanya kerjasama setahun yang selanjutnya bisa diperpanjang.

“Kerjasama guna lakukan penertiban pelabuhan kalimas di sisi darat selama setahun, dan bisa dilakukan perpanjangan dengan evaluasi bulanan,” jelasnya.

Rendy juga menambahkan, penertiban yang dilakukan fokus pada banyaknya truk-truk yang selama ini melakukan parkir liar tampa berkegiatan di area pelabuhan Kalimas sehingga merugikan terminal.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Selama ini, kondisi kenakalan truk yang banyak nongkrong di area pelabuhan telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa pungutan liar (pungli),” ucapnya.

Semangatnya penertiban karena kegiatan di pelabuhan Kalimas sebenarnya tidak sampai 24 tapi nyatanya setelah jam 18.00 WIB keatas banyak truk-truk besar yang tidak berkegiatan malah masuk Kalimas.

“Saat ini, dengan dilakukan penertiban maka setiap truk atau mobil yang masuk kalimas setelah jam 18.00 WIB dikenakan tarif profresif dari masuk gate yang besaranya menyesuaikan kendaraan tersebut dari besaran 5 ribu sampai 13 ribu, dan selanjutnya dikenakan tarif progresif 2 jam pertama sebesar Rp 1.000 – 2 500 serta tarif tunggu muata dengan besaran 5 ribu sampai 15 ribu yang telah ditetapkan,” terang Rendy.

Sebelum dilakukan penertiban per 1 September 2021 kemarin, yang terjadi di lapangan banyak truk melakukan kegiatan diluar aktivitas bongkar muat di pelabuhan seperti perbaikan sehingga berdampak adanya sampah yang berupa oil, kaleng, dan sebagainya.

“Selama ini pungli yang dikenakan pada truk yang parkir di kalimas bervariasi hingga 500 ribu per truk per bulan,” ujar sumber yang enggan disebut.

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

Disisi lain, Rendy menambahkan, penertiban itu nantinya akan berdampak pada biaya perawatan jalan di area kalimas, dimana truk-truk besar yang menjadikan Kalimas kandang mereka akan tiada sehingga jalan-jalan yang ada umur perawatanya juga akan lebih lama.

“Intinya yang dilakukan pelindo 3 untuk penataan Kalimas lebih baik bukan,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE