Petugas X-Ray Terminal GSN Amankan Bawaan Penumpang KM Dobonsolo Yang Mengaku Keluarga Pejabat

80
Ilustrasi: Himbauan Karantina untuk melaporkan barang bawa hewan dan tumbuhan. (Ist)

titikomapost.com, SURABAYA -Lantaran tak dapat menunjukkan surat keterangan dari Karantina Tumbuhan, salah satu penumpang kapal KM Dobonsolo jurusan Sorong, AN (59) terpaksa diamankan bawaanya yang berupa tumbuhan oleh petugas X-Ray Terminal penumpang kapal laut Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Ahad (21/8/2022).

Dalam peristiwa itu, sesaat setelah kapal berangkat menuju pelabuhan Makassar, salah seorang petugas X-Ray terminal penumpang GSN menuturkan kalau ada salah satu penumpang KM Dobonsolo yang hendak naik keatas kapal kedapatan membawa barang bawaan berupa tumbuhan yang tidak dilengkapi surat dari pihak Karantina Tumbuhan, sehingga kami tahan bawaan itu untuk tidak bisa dibawa keatas kapal.

“Saya bilang, aturan yang buat pemerintah bukan saya…. bahwa tidak boleh membawa tanaman apapun keatas kapal tanpa disertai surat dari karantina tumbuhan,” ungkapnya kepada titikomapost.com, Ahad (21/8/2022).

Barang bawaan salah satu penumpang KM Dibonsolo jurusan Sorong yang diamankan petugas X-Ray Terminal Penumpang GSN Tanjung Perak karena tidak dilengkapi dokumen Karantina saat embarkasi.

Kami tidak mau kecolongan, lanjut petus X-Ray tersebut, sengaja barang bawaan tersebut kita amankan hingga kapal berangkat sekitar pukul 18.12 WIB, guna memastikan tidak ada upaya lain untuk memaksakan barang tersebut dibawa naik keatas kapal.

Baca Juga  Tim Samsat Jombang Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Fastpay

“Kita amankan barangnya sampai dengan kapal berangkat sebab ditakutkan akan dibawa lewat pintu portir atau lewat ABK,” imbuhnya.

Bahkan, dalam perdebatan pelarangan barang bawaan keatas kapal, calon penumpang kapal KM Dobonsolo tersebut, sempat mengaku kalau keluarga dari pejabat. Meski begitu, petugas GSN tidak bergeming, dan tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Akhirnya barang bawaan tersebut dibawa kembali oleh keluarganya yang mengantar,” ucapnya.

Kejadian itu dibenarkan oleh GM Kalimas Terminal Penumpang RO-RO Pelindo Sub Regional Jawa,  Dhany Rachmad Agustian saat dikonfirmasi, mengatakan, dari laporan petugas dilapangan ada peristiwa pelarangan barang bawaan penumpang yang hendak dibawa ke atas kapal sebab belum mengantongi ijin dari pihak Karantina Tumbuhan.

“Aturannya jelas kok, dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan pada pasal 35 sudah dijelaskan,” terang Dhany.

Namun begitu, kami hanya tidak memperbolehkan barang bawaan penumpang kapal jika terkait pada aturan tersebut untuk dibawa kembali.

“Tentu barang hanya diamankan sesaat saat hingga embarkasi selesai. Selepas itu, ya barang bawaan itu bisa dibawa pulang lagi oleh jeluarga pengantar,” pungkasnya. (AF/RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE