Jasa Raharja Probolinggo Turut Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Kota Pasuruan

41
Jasa Raharja Probolinggo Turut Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Kota Pasuruan
Jasa Raharja Probolinggo Turut Giat Intensifikasi dan Collection Rate Pajak Kendaraan Dinas di Kota Pasuruan

titikomapost.com, PASURUAN – Kamis tanggal 21 Maret 2024 PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo bersama UPT PPD (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah) Pasuruan dan PDPP (Pengelola Data dan Pelayanan Perpajakan) melakukan Intensifikasi dan collection rate pajak kendaraan dinas di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PJ Jasa Raharja Samsat Pasuruan Kota, Kepala Seksi Penagihan UPT PPD Pasuruan dan PDPP dengan maksud untuk melakukan rekonsiliasi dan penagihan serta himbauan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo Sdr. Noviar Andhika Panji Wiratama, melalui Penanggung Jawab Samsat Pasuruan Kota, Sdr. Yan Dwi Permana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pasuruan yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak di lingkungan kantor pemerintahan dalam rangka mendukung pembangunan daerah. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pakjak kendaraan bermotor khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga  Tim Pembina Samsat Ngawi Edukasi Manfaat SWDKLLJ bagi Wajib Pajak Penunggak yang Terlibat Laka Lantas

Diharapkan dengan dilakukan nya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas di antara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak para pemilik kendaraan di wilayah Kota Pasuruan.

Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah kota dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE