90 Orang TKBM Tanjung Perak Mbalelo Koperasi Menyoal

137
Ilustrasi kegiatan di TerminalnTeluk Lamong. (Ist)

SURABAYA – Sekitar 90 orang anggota koperasi TKBM Tanjung Perak mbalelo hampir setahun kerja dengan Pusat koperasi angkatan laut dalam berkegiatan di Terminal Teluk Lamong dan menimbulkan tanggapan tak sedap dari Koperasi dan anggota serikat SPMI.

Ketua Umum Koperasi Tenaga Kerja Bobgjar Muat (TKBM) Usaha Karya Tanjung Perak, Agus Riyanto menjelaskan, awal mula mereka bekerja di Teluk Lamong disalurkan koperasi yang bekerjasama dengan PT Pekindo Daya Sejahtera (PDS) anak perusahaan Pelindo III antara tahun 2014 – 2017 dan berakhir tidak diperpanjang. Kemudian dalam pekerjaan selanjutnya Pusat Koperasi Angkatan Laut (Puskopal) hadir bekerjasama dengan teluk lamong dari 2018 sampai sekarang dimana semua anggota yang awalnya putus kontrak beralih menginduk ke puskopal dan persolan baru bagi Koperasi TKBM dimana kegiatan itu dirasakan tidak ada kontribusinya kepada koperasi.

“Anggota TKBM yang bekerja di teluk lamong tidak ada kontribusinya tapi kita tetap menanggung hak mereka seperti jaminan BPJS oleh karena itu kita persoalkan,” ujar Agus, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Agus mengaku, persoalan itu juga dirasakan oleh serikat pekerja maritim Indonesia (SPMI) yang kemudian direspon akan melakukan demo selama dua hari yang akan digelar di kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan di depan kantor Dewan Kota Surabaya (13-14 Februari 2019. Tapi hal itu diredam dengan hadirnya udangan yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk pihak-pihak menghadiri agenda mediasi.

“Kami dipanggil Disnaker diajak dialog selama dua hari bersama pihak teluk lamong dan primkopal agar anggota koperasi TKBM SPMI menahan niatnya karena ini masih dalam tahun politik,” jelas Agus menirukan apa yang telah disampaikan kepala Disnaker Kota Surabaya kepada TKBM.
Memang, lanjut Agus, saat putus kontrak kerjasama mereka (anggota. red) melamar sendiri untuk jadi pekerja dengan hubungan perjanjian kerja dengan Puskopal.

“Itu sah-sah saja tapi dalam hal ini timbul persoalan yang harus dipecahkan,” jelasnya.

Menurut Agus, Yang menjadi persoalan terkait keanggotaan 90 orang itu meliputi perlindungan BPJS, Seragam, THR, itu masih melekat dengan koperasi TKBM yang harus dikeluarkan, namun kontribusi kepada koperasi tidak ada, jadi seperti apa.

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

“Kami sudah bicarakan dengan Kuskopal dan menawarkan anggota koperasi TKBM yang sudah ikut Puskopal akan diberi pilihan untuk memilih apa tetap jadi anggota atau lepas dan ikut Puskopal biar tidak double tunjangan,” kata Agus.

Dalam hal ini, Agus mengaku bahwa pihak koperasi welcome aja untuk diserahkan kepada para anggota yang bekerja di area teluk lamong untuk memilihnya dengan batasan maksimal bulan April 2019. Seandainya itu terjadi, maka koperasi akan mengeluarkan hak-haknya seperti, simpanan anggota dengan hitungan berapa lama mereka jadi anggota.

“Lamanya mereka jadi anggota bervariasi karena tak jarang keanggotaannya digantikan kepada orang lain. Tapi kita patokannya akan menghitung dari tanggal kapan dia mulai menggantikan dan jadi anggota,” urainya.

Sementara itu, Hunnas PT Terminal Teluk Lamong, Reka Yusmara mengatakan, terkait tenaga kerja bongkar kuat yang ada di area teluk lamong bukan seperti yang diprasangkakan bahwa diserobot dari koperasi TKBM.

“Teluk Lamong gak ngambil ya mas, posisinya Teluk Lamong Kerjasama dengan Puskopal untuk Perekrutan TKBM, dan kop TKBM mengusulkan beberapa klaim yang sebenernya itu di luar tanggung jawab kami,” ungkapnya.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Namun, terkait tuntutan yang disampaikan terkait pemakaian anggota TKBM sekitar satu tahun berkegiatan di Teluk Lamong uang disoal oleh Koperasi TKBM Usaha Karya, Reka menhelaskan, selanjutnya akan dilakukan follow up bersama Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Puskopal untuk menindaklanjuti hal tersebut,” terangnya Reka.

Reka juga menambahkan, untuk itu kami konsultasikan dengan BPKP yang sudah tersurat dalam Berita Acara yang telah dibuat.

“Sudah ada konsultasi dengan BPKP uang tersurat dalan berita acara kok,” imbuhnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE