Ketati Muatan Kapal RORO, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Gawangi Tim Terpadu Uji Petik Truk

90
Tim Terpadu saat oeriksa truk muatan kapal RORO di lokasi Baffer Area jalan Kalimas Surabaya sebelum naik kapal, Senin (18/11/2019).

SURABAYA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak mulai turunkan Tim Terpadu terkait pelaksanaan uji petik Sistem dan Prosedur (Sispro) pemuatan Truk-truk ke kapal penumpang Roll On – Roll Off (RORO) di pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Baffer Area jalan Kalimas Surabaya.

Kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Bpk. M. Dahri, SH. M.Hum saat memberikan arahan mengatakan, bahwa dalam distribusi barang melalui kapal RORO truk yang diperbolehkan masuk setelah melalui tahapan pemeriksaan di Buffer Area oleh Tim Terpadu yang anggotanya terdiri dari OP Tanjung Perak, Syahbandar Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satuan Patroli Lantamal V Surabaya, Kodim 0830 Surabaya Utara, Pt. Pelindo III (Persero) Regional Jatim dan Operator Kapal.

“Adapun persyaratan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kapal ro-ro adalah dengan bobot tidak lebih dari 20 ton, dan mempunyai ketinggian tidak lebih dari 3,8 meter, lebar kendaraan tidak boleh lebih dari 2,5 meter dan panjang kendaraan tidak boleh lebih dari 12 meter dan harus menyampaikan jenis barang apa yang dimuat,” terang Dahri di Buffer Area jalan Kalimas, Surabaya, Senin (18/11/2019).

Baca Juga  Wajib Pajak Harus Tau Manfaat SWDKLLJ bagi Kendaraan Terlibat Laka Lantas
Pengarahan yang dilakukan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perka, M. Dahri kepada Tim Terpadu uji petik Suspro truk kuatan kapal RORO di Buffer Area Kalimas, Senin (18/11/2019).

Menurut Dahri, masa uji petik ini yang dimulai hari ini Senin, 18 Nopember 2019 sampai dengan 14 Desember 2019 mendatang. Diharapkan Tim terpadu uji petik penerapan sistem dan prosedur tersebut bekerja dengan baik dan diharapkan para pengguna jasa kapal RORO untuk dapat memahami dan mematuhi Sispro tersebut demi keselamatan, keamanan dan ketertipan serta kelancaran pelaksanaan pemuatan kendaraan ke kapal.

“Selama masa uji petik akan dilakukan pengawasan intens dalam pelaksanaannya sebagai bahan evaluasi nantinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, upaya normalisasi muatan truk terkait persoalan Over Dimensi Over Load (ODOL) telah dilakukan pemerintah, khususnya muatan kapal RORO yang tidak sedikit menjadi penyebab kecelakaan dalam sebuah pelayaran perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kementerian Perhubungan sehingga keselamatan pelayaran dapat terjaga.

Untui itu, langkah melibatkan stakeholder yang ada di wilayah pelabuhan bersama melakukan kesepakatan untuk mengawasi jalanya pemuatan adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan. Disamping itu, perlu juga adanya keseriusan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengawasi kondisi truk itu sendiri yang tidak sesuai dengan standarnya hingga ke lini karoseri. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE