Terkesan Cuci Tangan, Djakarta Lloyd Klaim Bukan Yang Bertanggung Jawab Atas Tenggelamnya Mooring Warso

180
Terkesan Cuci Tangan, Djakarta Lloyd Klaim Bukan Yang Bertanggung Jawab Atas Tenggelamnya Mooring Warso
KM Kendhaga Nusantara 3 saat labuh di perairan Tanjung Perak setelah terjadi kecelakaan tenggelamnya Mooring Warso sesaat setelah lakukan towing kapal Tol Laut itu.

titikomapost com, SURABAYA – Dibalik peristiwa tenggelamnya Mooring Warso saat lakukan towing kapal Tol Laut KM Kendhaga Nusantara 3 keluar dari galangan kapal di Kali Perak dikatakan wakil dari PT Djakarta Lloyd, Asep Heryadi adalah tanggung jawab pihak docking, dan bukan tanggung jawab pihaknya.

“Karna kapal masih dalam proses dock saat itu, maka kewenangan kapal masuk sampai keluar semuanya masih menjadi kewenangan dari galangan. Bukan kewenangan dari operator kapal,” katanya kepada titikomapoat.com  saat dikonfirmasi, Selasa ( 23/1/2024).

Namun, dari informasi di lapangan,  kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian kapal bergerak tampa melepas tambang yang digunakan towing masih terikat di KM Kendhaga Nusantara 3 sehingga mooring terjungkal saat kapal digerakkan oleh nakhoda untuk menuju area labuh yang pada saat itu petugas Pandu sudah berada diatas kapal. Hal itu diperkuat dari pernyataan Kasie P2 KSOP Utama Tanjung Perak, Rudy Susanto yang mengatakan bahwa dari resume pemeriksaan kepada para pihak didapat bahwa kelalaian itu ada.

“Baik pihak kapal maupun pandu ada kelalaian dari masing-masing pihak. Makanya nanti ada keputusan yang ditetap, tapi ini masih proses,” kata Rudy, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas World Water Forum ke-10 Bali

Dari kelalaian para pihak itu, Rudy menyebut akan ada sanksi yang dijatuhkan.

“Yang terkait tupoksi kami nanti akan disampaikan melalui surat,” imbuhnya.

Yang jelas, peran kami sesuai tupoksi sudah kita laksanakan dimana salah satunya memastikan bangkai mooring itu tidak menganggu lalu lintas pelayaran. sedang kewenangan terkait korban meninggal adalah wilayah kepolisian.

“Mooring sudah terangkat, perairan aman,” ucapnya.

Tapi, disisi lain Asep menegaskan, instruksi untuk mengeluarkan kapal saat itu adalah dari pihak galangan kapal. Adapun kelalaian saat kejadian itu kami tidak mengetahuinya, karena dari pihak galangan yang ada diatas kapal yang mengarahkan kapal Kendhaga Nusantara 3 keluar dari area galangan ke area labuh.

“Saat itu operator PT Djakarta Lloyd hanya menunggu informasi kapan kapal siap untuk sea trial dan dapat beroperasi kembali,” tandas Asep.

Dengan dasar semua itu, Asep menegaskan bahwa pihaknya sebagai operator kapal KM Kendhaga Nusantara 3 tidak ada masalah. Bahkan diakuinya bahwa kapal sudah ada di Makassat saat ini.

“Per tanggal 18 Januari 2024 kemarin sudah diberikan surat ijin berlayar oleh syahbandar untuk bertolak dari Tanjung Perak ke Makassar,” ujarnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Pamekasan Lakukan Koordinasi Dengan KPKNL Guna Tingkatkan Collection Rate Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Namun, saat disoal terkait muatan kapal, dan berapa banyak yang dibawa layar, Asep engan menyebutkan. Hanya disebutkan muatan kapal dengan menggunakan kontainer.

“Kontainer pak,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Direktorat , M. Arif Agustian saat ditemui dalam agenda pelayaran perdana Tol Laut 2024 di Tanjung Perak pada Selasa (16/1/2024) lalu mengatakan, terkait persoalan kecelakaan yang menyeret KM Kendhaga Nusantara 3 pada dasarnya kapal tersebut akan memenuhi proses yang dilakukan oleh pihak KSOP maupun kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Kami juga menunggu kelalaian itu dari pihak yang mana, proses  hukumnya kan masih berjalan jadi kita tunggu hingga apa keputusannya nanti,” ujarnya.

“Biar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Persoalan itu juga akan menjadi bahan evaluasi kita tapi kita gunakan asas praduga tak bersalah. Bila nanti diketahui atas kelalaian nakhoda maka nakhoda akan kita turunin bahkan hingga siapa saja kru yang terlibat.

“Nanti akan kita lihat kis nya apa, kalau kesalahan manajemen ya pasti disesuaikan dengan perjanjiannya atau jika nakhoda ya sesuaikan dengan PKLnya,” tandasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Serahkan Bantuan TJSL kepada Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien Magetan

Disoal, apakah akan juga dilakukan evaluasi terhadap perjanjian dengan operator kapal yang mendapat mandat dari Kemenhub, Arif menegaskan semua akan menjadi bahan evaluasi perhubungan mengingat peran penting tol laut itu sendiri.

“Semua akan menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga akibat kecerobohan sehingga terjadi miskomunikasi saat lakukan Towing KM Kendhaga Nusantara 3 pasca Docking di Galangan Dewaruci, Mooring Boat Warso terpelanting terseret tambang yang digunakan menarik kapal cargo Tol Laut itu hingga terbalik, dan menewaskan nakhoda satu dari tiga krunya di sekitar perairan bouy 24 APBS, Selasa (26/12/2023) pukul 21.15 LT.  (RG)   Bersambung…

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE