Titik Bangkai KM Fajar Nusantara Tak Bertanda Potensi Bahayakan Keselamatan Pelayaran

64
Kontainer muatan KM Fajar Nusantara yang terapung di sekitar tenggelamnya kapal di perairan Kepulauan Sapudi, Sumenep, Madura pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.14 WIB lalu. (Ist)

titikomapost.com, SURABAYA – Keberadaan kapal KM Fajar Nusantara GT 445 milik pelayaran PT Satya Permai yang tenggelam di perairan Sapudi kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada posisi koordinat : 07009’08.1” LS // 114015’55,1” BT (sebelah barat pulau sapudi) yang diakui akibat disapu ombak itu masih menyisahkan persoalan. Pasalnya, sudah sebulan lebih titik keberadaan bangkai kapal tersebut tidak diberi tanda yang sangat berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.  Atas bangkai kapal tersebut sejatinya ada kewajiban pemilik kapal (ship owner) memberikan penandaan, bahkan melakukan pengangkatan sesuai Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008.

Kewajiban pemilik atas bangkai kapal yang dimaksud, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.

Bahkan, dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, juga mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015 karena begitu pentingnya kepastian bebasnya perairan dari bangkai kapal demi keselamatan pelayaran.

Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

Baca Juga  Gelar FGD Penetapan Alur Telaga Biru Disnav Tanjung Perak Berharap Dukungan Semua Pihak

Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapudi, Rudy Susanto saat dikonfirmasi, apakah titik tenggelamnya KM Fajar Nusantara itu sudah dilakukan penandaan keberadaannya di permukaan, diakuinya belum ada tanda yang dipasang.

“Tidak….dan ini nanti laporkan ke kantor pusat  direktorat KPLP dan Navigasi yang tentunya nanti di rapatkan,” ujarnya kepada titikomapost.com, Selasa (26/7/2022).

Rudy menyebut, bahwa letak keberadaan bangkai kapal KM Fajar Nusantara berada pada posisi yang bisa dikatakan tidak menggaggu alur pelayaran karena di kedalaman yang dalam.

“Jauh dari alur pelayaran dan kedalaman di angka 100 meter,” jelas Rudy.

Ketika disindir adanya pencemaran dari bangkai kapal KM Fajar Nusantara tersebut, Rudy menjamin tidak ada pencemaran.

“Karena kapal ini hanya bermuatan semen dan barang kelontong serta kapalnya kecil serta kedalam yang cukup dalam, tentunya resiko pencemarannya kecil dan bisa disimpulkan tidak ada,” tandasnya.

Sementara itu, pemilik kapal KM Fajar Nusantara, Riyadi mengaku belum melakukan langkah terkait tanggung jawabnya sesuai UU 17 / 2008 atas tenggelamnya kapal yang berlayar dari pelabuhan Kalimas, Surabaya itu.

“Kalau untuk mengapungkan kapal kami masih menunggu  perintah  pihak Otoritas,” akunya.

Namun, lanjut Riyadi, pihaknya telah menunjuk Salvage guna melakukan evakuasi bangkai kapal KM Fajar Nusantara

Baca Juga  Pelindo Cabang Kotabaru Bersama Stakeholder Gelar Exercise ISPS Code

Owner sudah menyiapkan salvage bila ada perintah pengangkatan dari syahbandar,” Ada, perusahaan dari dalam negeri,” sebut Riyadi.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran dengan mengantisipasi potensi bahaya yang disebabkan kerangka kapal yang karam di perairan Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007 (Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007). Lantas pengesahan Konvensi Nairobi 2007 tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor. 80 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 20 Juli 2020 di Jakarta.

Keberadaan kerangka kapal kandas atau tenggelam berpotensi besar menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kapal di laut. Tak jarang, rendahnya tanggung jawab pemilik kapal dengan dalih karena besarnya biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut membuat engan bertanggung jawab.

Sehingga, penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta membahayakan lalulintas laut.

Kondisi dilapangan, saat ini masih sering terjadi adanya kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal karena besarnya biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Mengatasi hal itu, perlunya mewajibkan kepesertaan asuransi penyingkiran kerangka kapal itu sebagai bentuk kepastian adanya tanggung jawab pengangkatan bangkai kapal karam atau kandas. Sehingga, dengan asuransi kapal itu tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah kapal tenggelam, dimana pihak asuransi tersebut yang akan menanggung biaya untuk pengangkatan kerangka kapal yang karam tersebut.

“Kapal kami sudah ada asuransinya,” pungkas Riyadi.

Untuk diketahui, KM Fajar Nusantara GT 445 milik pelayaran PT Satya Permai dengan panjang 47 meter menggunakan mesin pokok Yanmar tahun 1981 tenggelam bermuatan pupuk 500 Ton dan barang kelontong tenggelam di perairan Sapudi kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada posisi: 07009’08.1” LS // 114015’55,1” BT (sebelah barat pulau Sapudi) pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.14 WIB.

Hingga saat ini masih dalam proses menemukan penyebab kejadian meski pengakuan pihak kapal kejadian terjadi setelah disapu ombak lalu kapal tenggelam. Beruntung dalam kejadian itu, 14 kru kapal yang bermuatan cargo campuran itu selamat ditolong nelayan yang melintas, dan selanjutnya dibawa ke Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE